Salin Artikel

Unsur Pelaksana Tugas Pokok Polda

Polda dipimpin oleh Kapolda yang dibantu oleh seorang Wakapolda. Dalam bertugas, Kapolda bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Dalam Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polda, Polda bertugas:

Pelaksana tugas pokok Polda

Dalam susunan organisasi Polda, terdapat sejumlah unsur pelaksana tugas pokok. Unsur-unsur ini bertugas untuk melayani dan berhubungan langsung dengan masyarakat.

Unsur pelaksana tugas pokok Polda terdiri atas:

  • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT);
  • Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam);
  • Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum);
  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus);
  • Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba);
  • Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas);
  • Direktorat Samapta (Ditsamapta);
  • Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas);
  • Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit);
  • Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud);
  • Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti); dan
  • Satuan Brigade Mobil (Satbrimob).

SPKT

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pelayanan kepolisian terpadu.

SPKT bertugas memberikan pelayanan secara terpadu kepada masyarakat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ditintelkam

Direktorat Intelijen Keamanan atau Ditintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang intelijen keamanan.

Ditintelkam memiliki tugas:

  • melakukan deteksi aksi intelijen berupa deteksi dini, peringatan dini dan/atau cegah dini dengan didukung teknologi intelijen dan persandian;
  • memberikan pelayanan administrasi dan pengawasan senjata api atau bahan peledak, orang asing, dan kegiatan sosial atau politik masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • mengumpulkan, mengolah dan mendokumentasikan data serta menyajikan informasi kepada pimpinan, satuan fungsi kepolisian dan instansi terkait.

Ditreskrimum

Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang reserse kriminal umum.

Ditreskrimum bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.

Ditreskrimsus

Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang reserse kriminal khusus.

Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ditresnarkoba

Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang reserse narkoba.

Ditresnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan, pembinaan, pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Ditbinmas

Direktorat Pembinaan Masyarakat atau Ditbinmas adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pembinaan masyarakat.

Ditbinmas bertugas menyelenggarakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan pembinaan ketertiban sosial, pembinaan keamanan swakarsa, koordinasi dan pengawasannya, pembinaan kepolisian khusus, pemolisian masyarakat, serta pembinaan Bhabinkamtibmas.

Ditsamapta

Direktorat Samapta atau Ditsamapta adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang samapta.

Ditsamapta bertugas membina dan menyelenggarakan tugas umum kepolisian, pengendalian massa dan unjuk rasa serta bantuan satwa.

Ditlantas

Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Ditlantas bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya yang didukung teknologi informasi dan komunikasi serta mewujudkan kemanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Ditpamobvit

Direktorat Pengamanan Objek Vital atau Ditpamobvit adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pengamanan objek vital.

Ditpamobvit bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadap objek vital yang meliputi pengamanan kawasan tertentu, pengamanan pariwisata, pengamanan VIP, serta audit sistem pengamanan objek vital nasional dan objek vital lainnya.

Ditpolairud

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara atau Ditpolairud adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang kepolisian perairan dan udara.

Ditpolairud Polda bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara yang mencakup penegakan hukum, patroli serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kapal dan pesawat udara.

Dittahti

Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti atau Dittahti adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang perawatan tahanan dan barang bukti.

Dittahti bertugas menyelenggarakan pengamanan, penjagaan dan pengawalan serta perawatan tahanan dan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polda.

Satbrimob

Satuan Brigade Mobil atau Satbrimob adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang brigade mobil.

Satbrimob bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkadar dan berintensitas tinggi.

Referensi:

Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/10/03150041/unsur-pelaksana-tugas-pokok-polda

Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke