Polda dipimpin oleh Kapolda yang dibantu oleh seorang Wakapolda. Dalam bertugas, Kapolda bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Dalam Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polda, Polda bertugas:
Pelaksana tugas pokok Polda
Dalam susunan organisasi Polda, terdapat sejumlah unsur pelaksana tugas pokok. Unsur-unsur ini bertugas untuk melayani dan berhubungan langsung dengan masyarakat.
Unsur pelaksana tugas pokok Polda terdiri atas:
SPKT
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pelayanan kepolisian terpadu.
SPKT bertugas memberikan pelayanan secara terpadu kepada masyarakat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditintelkam
Direktorat Intelijen Keamanan atau Ditintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang intelijen keamanan.
Ditintelkam memiliki tugas:
Ditreskrimum
Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang reserse kriminal umum.
Ditreskrimum bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
Ditreskrimsus
Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang reserse kriminal khusus.
Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditresnarkoba
Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang reserse narkoba.
Ditresnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan, pembinaan, pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Ditbinmas
Direktorat Pembinaan Masyarakat atau Ditbinmas adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pembinaan masyarakat.
Ditbinmas bertugas menyelenggarakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan pembinaan ketertiban sosial, pembinaan keamanan swakarsa, koordinasi dan pengawasannya, pembinaan kepolisian khusus, pemolisian masyarakat, serta pembinaan Bhabinkamtibmas.
Ditsamapta
Direktorat Samapta atau Ditsamapta adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang samapta.
Ditsamapta bertugas membina dan menyelenggarakan tugas umum kepolisian, pengendalian massa dan unjuk rasa serta bantuan satwa.
Ditlantas
Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Ditlantas bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya yang didukung teknologi informasi dan komunikasi serta mewujudkan kemanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Ditpamobvit
Direktorat Pengamanan Objek Vital atau Ditpamobvit adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pengamanan objek vital.
Ditpamobvit bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadap objek vital yang meliputi pengamanan kawasan tertentu, pengamanan pariwisata, pengamanan VIP, serta audit sistem pengamanan objek vital nasional dan objek vital lainnya.
Ditpolairud
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara atau Ditpolairud adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang kepolisian perairan dan udara.
Ditpolairud Polda bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara yang mencakup penegakan hukum, patroli serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kapal dan pesawat udara.
Dittahti
Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti atau Dittahti adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang perawatan tahanan dan barang bukti.
Dittahti bertugas menyelenggarakan pengamanan, penjagaan dan pengawalan serta perawatan tahanan dan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polda.
Satbrimob
Satuan Brigade Mobil atau Satbrimob adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang brigade mobil.
Satbrimob bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkadar dan berintensitas tinggi.
Referensi:
Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/10/03150041/unsur-pelaksana-tugas-pokok-polda