Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Paksa Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana

Kompas.com - 22/05/2022, 03:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Kepolisian merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang ada dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Bersama lembaga-lembaga lain, kepolisian terlibat dalam proses peradilan pidana, yakni pada tahap penyidikan.

Menurut KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.

Dalam melakukan tahap ini, polisi diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa demi penyelesaian penyidikan. Upaya-upaya bersifat memaksa dalam penyidikan tersebut, yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Upaya-upaya ini dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.

Baca juga: Arti Penangguhan Penahanan dan Syaratnya

Penangkapan

Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka jika terdapat cukup bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.

Penangkapan dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka.

Dalam surat penangkapan tersebut menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.

Penahanan

Penahanan adalah penempatan tersangka di tempat tertentu oleh penyidik menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Penahanan dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dan adanya kekhawatiran bahwa ia akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Tidak semua tindak pidana dapat dikenakan penahanan.

Dalam KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan dalam kasus tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan beberapa pidana yang diancam kurang dari lima tahun.

Dari jenisnya, penahanan dibagi menjadi penahanan rumah, penahanan kota dan penahanan rumah tahanan negara (Rutan).

Baca juga: Jenis dan Prosedur Penggeledahan Polisi

Penggeledahan

Ada dua jenis penggeledahan yang dapat dilakukan polisi, yakni penggeledahan rumah dan penggeledahan pakaian atau badan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com