Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Brotoseno, Pakar Usul Aturan Pemecatan Polisi Diuji Materi di MA

Kompas.com - 06/06/2022, 06:02 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

Merespons itu pihak Polri hanya menegaskan Brotoseno memang tidak pernah dipecat. Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) tanggal 13 Oktober 2020, Brotoseno diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Sambo menyebutkan, salah satu pertimbangan Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berprestasi di instansi Kepolisian. Kendati demikian, tidak dijelaskan dengan rinci prestasi seperti apa yang telah diraih Brotoseno.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo.

Baca juga: Ramai-ramai Mempertanyakan Integritas Polri yang Tak Pecat Brotoseno, Polisi Eks Napi Korupsi

Selain itu Brotoseno juga disebutkan telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor. Pertimbangan lainnya karena Brotoseno juga disebutkan menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.

Di sisi lain, terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan sidang KKEP terhadap Brotoseno. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, seharusnya KKEP digelar langsung setelah putusan pengadilan untuk kasus Brotoseno berkekuatan hukum tetap pada 2017.

Menurut Bambang, sidang KKEP terhadap Brotoseno seharusnya digelar pada 2017, atau saat posisi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dijabat oleh Jenderal Idham Azis. Namun, sidang itu baru digelar pada 13 Oktober 2020, atau setelah Brotoseno dibebaskan bersyarat pada 15 Februari 2020.

Sidang etik terkait Brotoseno baru digelar setelah Kepala Divisi Propam Polri 3 kali berganti. Yaitu saat Jenderal Idham Azis digantikan oleh Komjen Martuani Sormin mulai 20 Juli 2017 sampai 13 Agustus 2018.

Baca juga: Kompolnas Sebut Sidang Kode Etik Brotoseno Terjadi Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit

Pada 13 Agustus 2018 sampai 6 Desember 2019, Kadiv Propam dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian, mulai 6 Desember 2019 sampai 30 Oktober 2020, Kadiv Propam dijabat Komjen Ignatius Sigit Widiatmono. Selanjutnya, sejak 16 November 2020 hingga saat ini, Kadiv Propam dijabat Irjen Ferdy Sambo.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com