Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Sidang Etik Brotoseno Molor hingga 3 Kali Ganti Kadiv Propam

Kompas.com - 03/06/2022, 16:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menganggap janggal dari proses pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia KKEP seharusnya dilaksanakan usai ada keputusan dari pengadilan yang tetap. Namun, sidang etiknya malah diundur-undur.

Adapun Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca juga: Pengamat Pertanyakan Prestasi Brotoseno karena Masih Dipertahankan Polri

Ia ditangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tahun 2016 saat menjabat sebagai Kepala Unit II Subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipkior) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan divonis terbukti melakukan korupsi di tahun 2017.

"Kalau merunut kronologisnya, setelah 15 Januari 2017 sidang etik harus sudah dilakukan oleh Kadiv Propam saat itu Irjen Pol Idham Azis," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Adapun Brotoseno sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017. Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bambang menambahkan, saat itu, posisi Kadiv Propam Polri dijabat oleh Jenderal Idham Azis. Pada 20 Juli 2017 sampai 13 Agustus 2018 digantikan oleh Komjen Martuani Sormin.

Kemudian, pada 13 Agustus 2018 sampai 6 Desember 2019 Kadiv Propam diganti dan dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lalu, per 6 Desember 2019 sampai 30 Oktober 2020, Kadiv Propam digantikan oleh Komjen Ignatius Sigit Widiatmono, dan sejak 16 November 2020 hingga saat ini Kadiv Propam diganti Irjen Ferdy Sambo.

"(Sidang KKEP harusnya) Bukan menunggu bebas dan ganti Kadiv Propam 3 kali baru disidang, yang hasilnya juga kebalikan dari putusan pengadilan umum," imbuh dia.

Baca juga: Polri: AKBP Brotoseno Bertugas Jadi Staf di Divisi TIK

Adapun Brotoseno telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Bambang pun berpandangan selama dalam penjara, Kadiv Propam Polri tidak menjalankan sidang etik terhadap Brotoseno.

Pasalnya, Sidang KKEP Polri terhadap Brotoseno digelar pada 13 Oktober 2020.

"Artinya putusan pengadilan umum diabaikan oleh sidang etik," imbuhnya.

Lebih jauh, Bambang Rukminto mendesak Polri membeberkan prestasi AKBP Raden Brotoseno yang masih dipertahankan sebagai anggota polisi karena dianggap berpresasi di instansi kepolisian.

"Yang perlu terus dikejar, prestasi apakah yang dilakukan Brotoseno sehingga masih dipertahankan sebagai anggota Polri dengan berbagai dalih oleh kepolisian," kata Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com