“Kemensos juga menguatkan perhatian terkait kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Terlebih, dengan perubahan Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) baru kami akan selalu merespons cepat dalam melayani seluruh kebutuhan masyarakat khususnya sesuai dengan tugas dan fungsi,” terang Dadang.
Adapun instansi yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi mempunyai relasi yang signifikan antara kepatuhan terhadap standar ketentuan administratif pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca juga: Kemensos Usul Tambahan Anggaran Rp 11 Triliun, Risma Sebut untuk 4 Program Ini
Selain itu, predikat tersebut juga bisa digunakan untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.
Mengutip keterangan resmi Ombudsman RI, penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik diberikan berdasarkan survei kepatuhan yang bertujuan mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Perlu diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik untuk mendorong penyelenggara negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).
Untuk peningkatan kualitas layanan tersebut, setiap tahunnya Ombudsman memberikan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik serentak terhadap 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten.
Baca juga: Agar Bansos Tepat Sasaran, Kemensos Ciptakan 2 Fitur Baru di Aplikasi “Cek Bansos”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.