Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Agar Bansos Tepat Sasaran, Kemensos Ciptakan 2 Fitur Baru di Aplikasi “Cek Bansos”

Kompas.com - 05/05/2022, 12:33 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi Cek Bansos hadir sebagai upaya meningkatkan ketepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

Untuk memperbaiki data penerima bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui aplikasi berbasis digital ini membuka partisipasi masyarakat melalui fitur "Usul" dan "Sanggah".

Pemanfaatan fitur "Usul" dan "Sanggah" dinilai cukup praktis. Masyarakat dapat mengakses kedua fitur ini dengan memasukkan identity card (ID) pengguna yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos.

Setelah berhasil masuk ke fitur, pemilik ID dapat memberikan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat. Khususnya para penerima yang dinilai tidak layak mendapatkan bansos. Adapun caranya dengan memilih icon, mengisi alasan, pernyataan, lalu mengirim tanggapan.

"Pemilik ID juga bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, masyarakat lain, dan fakir miskin yang berada dalam satu desa atau kelurahan secara langsung pada tombol tambah usulan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Agus Zainal Arifin belum lama ini.

Baca juga: Salurkan Bansos Jelang Idul Fitri, Anies: Kami Berkomitmen Wujudkan Keadilan Sosial bagi Setiap Warga

Fitur "Usul" dan "Sanggah" tersebut, lanjut dia, dirasa penting guna memfasilitasi masyarakat luas turut berpartisipasi dalam penyaluran bansos agar tepat sasaran.

"Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat diharapkan,” kata Agus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (5/5/2022).

Ia menjelaskan, setelah masyarakat memberikan respons baik terkait kelayakan atau usulan baru, proses selanjutnya akan masuk ke dashboard aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) user supervisor di Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten atau kota.

Pada menu tersebut, supervisor kabupaten atau kota harus melakukan verifikasi terhadap data dalam tabel yang muncul.

Baca juga: Polda dan Dinsos Kalsel Beda Data soal Jumlah Korban Alfamart Ambruk, Ini Penjelasannya

Langkah selanjutnya, Dinsos akan melakukan verifikasi data dengan mengecek kesesuaian informasi yang disampaikan sesuai kondisi faktual di lapangan.

Data hasil verifikasi yang disetujui akan dikirimkan ke dalam usulan baru di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi sistem SIKS-NG online. Pengiriman ini juga disertai surat pengesahan dari kepala daerah untuk diproses dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos).

Pada kesempatan terpisah, salah satu pengguna aplikasi Cek Bansos, Maesaroh (40) mengungkapkan alasannya memanfaatkan fitur terbaru tersebut.

“Saya menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk mendaftarkan ibu saya. Ini karena ibu saya sudah lanjut usia (lansia), tidak punya penghasilan dan tak punya pekerjaan. Saya ingin ibu saya dapat bansos,” kata wanita asal Bogor itu.

Baca juga: Simak Cara Cek Bansos PKH 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai salah satu inovasi Kemensos, aplikasi Cek Bansos mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) lewat Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik).

Saat ini penilaian masih berlangsung di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Republik Indonesia (RI).

Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh lewat Play Store di smartphone berbasis Android. Pastikan melihat pengembang aplikasi ini dari Kemensos RI guna menghindari aplikasi tiruan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com