Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemensos Raih Penghargaan Pelayanan Publik Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

Kompas.com - 02/06/2022, 20:18 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Sosial (Kemensos) mendapat penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dengan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemensos Dadang Iskandar mengapresiasi komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Kemensos dalam melakukan reformasi bidang layanan publik.

“Dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari lima produk layanan administrasi, Kemensos memperoleh nilai 81,05 dan masuk dalam Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi,” kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Jakarta, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (2/6/2022).

Mensos Risma mengatakan, penghargaan ini memiliki makna tersendiri bagi Kemensos. Pasalnya, Kemensos baru kali pertama menerima penghargaan pelayanan publik dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.

“Khusus penghargaan terkait Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, baru kali ini kami mendapatkan dengan Predikat Kepatuhan Tinggi,” kata Mensos Risma.

Baca juga: Kemensos Salurkan BLT Minyak Goreng untuk 64.354 KPM di Kepri

Mensos Risma juga mengatakan, penghargaan ini tidak lepas dari hasil kerja kolaboratif semua unit di Kemensos. 

"Terutama tentu saja petugas yang berada di titik-titik pelayanan publik," katanya.

Lebih lanjut, Mensos meminta seluruh jajaran Kemensos tidak terlena meski telah mendapatkan penghargaan tersebut.

Dia meminta momentum ini bisa menjadi pemicu untuk semakin meningkatkan kualitas layanan terhadap publik.

Terlebih, kata Mensos, masih terdapat beberapa aspek yang harus diperkuat, yaitu pada indikator pelayanan khusus (ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus) masih yang dianggap belum memadai dan pada Indikator Pengelolaan Pengaduan.

Pada aspek tersebut, Kemensos masih belum memiliki pejabat atau petugas pengelola pengaduan yang tersedia dalam mengelola media informasi elektronik.

Baca juga: Gandeng Kitabisa.com, Kemensos Bantu 3 Anak Penderita Penyakit Berat

Adapun penghargaan tersebut diterima oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Dadang Iskandar yang mewakili Mensos.

Dadang mengatakan, usai menerima penghargaan dari Ombudsman, Kemensos akan melaksanakan saran-saran dari Ombudsman usai menerima penghargaan tersebut.

Hal tersebut, salah satunya memberikan apresiasi kepada pimpinan unit pelayanan publik yang memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan upaya memenuhi komponen standar pelayanan.

Untuk menguatkan capaian yang telah diraih, di bawah arahan Mensos, Kemensos akan secara konsisten terus memantau tingkat kepatuhan dalam implementasi amanat Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik.

“Kemensos juga menguatkan perhatian terkait kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Terlebih, dengan perubahan Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) baru kami akan selalu merespons cepat dalam melayani seluruh kebutuhan masyarakat khususnya sesuai dengan tugas dan fungsi,” terang Dadang.

Adapun instansi yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi mempunyai relasi yang signifikan antara kepatuhan terhadap standar ketentuan administratif pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Kemensos Usul Tambahan Anggaran Rp 11 Triliun, Risma Sebut untuk 4 Program Ini

Selain itu, predikat tersebut juga bisa digunakan untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.

Mengutip keterangan resmi Ombudsman RI, penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik diberikan berdasarkan survei kepatuhan yang bertujuan mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Perlu diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik untuk mendorong penyelenggara negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).

Untuk peningkatan kualitas layanan tersebut, setiap tahunnya Ombudsman memberikan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik serentak terhadap 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten.

Baca juga: Agar Bansos Tepat Sasaran, Kemensos Ciptakan 2 Fitur Baru di Aplikasi “Cek Bansos”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com