JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk menangani kasus pertanahan yang sudah divonis.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, upaya penanganan kasus tanah yang sudah divonis akan diawali dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP).
“Untuk menyelesaikan banyaknya kasus-kasus hukum terkait pertanahan, pemerintah akan segera menerbitkan PP untuk melakukan asesmen, termasuk membentuk tim lintas kementerian untuk melakukan penilaian dan penyelesaian atas kasus-kasus tanah,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Jokowi: Hati-hati Gunakan Sertifikat Lahan untuk Jaminan Pinjaman ke Bank
Dalam penanganan kasus pertanahan tersebut, Mahfud telah menggelar rapat terbatas lintas kementerian dan lembaga di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Hadir dalam rapat lintas kementerian dan lembaga tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Sofyan Djalil, hingga Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Pertemuan ini membahas vonis-vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan yang harus dieksekusi oleh negara.
“Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya,” ucap dia.
“Maka pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, pembentukan PP sebagai tindak lanjut pemerintah termasuk juga masalah mafia tanah yang masih berkeliaran.
Baca juga: Ketua PP Muhammadiyah Apresiasi Jokowi yang Perintahkan Tindak Tegas Mafia Tanah
Ia mengatakan, tim yang memberantas mafia tanah yang sudah ada di Kejaksaan Agung, kepolisian, dan Kantor Staf Presiden akan didorong agar mengungkap dan menyelesaikan secara hukum.
“Pemerintah berkomitmen mafia tanah ini akan kita selesaikan secara bertahap,” imbuh Mahfud.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.