JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, pihaknya tidak memberi toleransi kepada oknum yang terbukti melakukan praktik pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.
Kemenag merespons adanya dugaan penyelewengan BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020.
"Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapapun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," ujar Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Nuruzzaman dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Menag Akhiri Praktik Pemotongan Dana Bantuan Pesantren
Nuruzzaman tak menampik memang ada sejumlah kasus penyelewengan dana BOP Pesantren di tahun anggaran 2020.
Menurutnya, sebagian dari kasus itu sedang diproses, dan sebagian lagi sudah disidangkan.
Nuruzzaman mengatakan, oknum yang terbukti terlibat usai disidang, kini dihukum secara pidana.
Lebih lanjut, Nuruzzaman menyebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang sudah menjabat sejak akhir Desember 2020 langsung melakukan pembenahan di Kemenag.
Dia membeberkan, Yaqut langsung mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.
"Kemenag juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna," terangnya.
Baca juga: ICW Bakal Surati Dirjen Pondok Pesantren Kemenag Terkait Dugaan Pemotongan Dana BOP
Kemudian, Nuruzzaman mengatakan, Kemenag berkomitmen memberantas segala bentuk penyelewengan.
Nuruzzaman memastikan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus penyelewengan yang terjadi sebelumnya.
"Kemenag menanggapi positif pemberitaan ramai belakangan ini mengenai penyelewengan dana BOP Pesantren pasca-rilis temuan ICW. Ini kasus lama. Data-data yang diolah menjadi temuan ICW tersebut sebenarnya juga sebagian bersumber dari Kementerian Agama. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama sungguh-sungguh dalam komitmennya untuk secara transparan dan akuntabel dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan segala penyelewengan," jelas Nuruzzaman.
Sementara itu, Nuruzzaman juga mencurigai ada sebagian pihak yang diduga ingin memutarbalikkan fakta dan melakukan framing.
Sehingga, seolah-olah penyelewengan terjadi saat Kemenag dipimpin Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan hal tersebut perlu diluruskan.
"Dana BOP Pesantren merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mendukung kemajuan pesantren dan para santri. Komitmen ini tentu perlu kita kawal bersama agar tepat sasaran," katanya.