JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bakal mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) terkait dugaan adanya potongan oleh pihak ketiga dalam dana Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pondok Pesantren.
Adapun temuan itu didapatkan dari hasil pemantauan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten pada periode pemantauan Maret–November 2021.
“Untuk bentuk dugaan pelanggaran lain dan rekomendasi perbaikan, akan bersurat dan menyampaikan temuan tersebut langsung ke pihak Dirjen Pondok Pesantren Kemenag,” ujar Peneliti ICW Lalola Easter kepada Kompas.com, Senin (30/5/2022).
Baca juga: ICW Ungkap Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Pesantren, Salah Satunya oleh Oknum Partai
Adapun dugaan adanya potongan dana bantuan operasional itu, ICW belum melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Akan tetapi, kata Lalola, ada satu dugaan praktek pemotongan yang terjadi di Kabupaten Pekalongan oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah yang telah diproses hukum.
Dalam kasus itu, pengelola lembaga pendidikan di Desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Mustajirin menyatakan, dana BOP yang dia cairkan sebesar Rp 10 juta dipotong sebesar Rp 3 juta oleh koordinator kecamatan.
Bantuan itu dicairkan pada tahap I Juli 2020. Kasus tersebut sendiri sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kajen.
Sementara itu, tersangka yang sudah disidangkan ke Pengadilan Tipikor Semarang adalah Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan, Kanan bin Salas dan Sekretaris FKDT Kabupaten Pekalongan, Ikhsanudin dan Zaenal Arifin, warga Pekalongan yang juga dosen perguruan tinggi swasta di Jawa Barat yang berperan sebagai makelar kasus.
“Ada satu perkara di Pekalongan yang memang sudah ditangani oleh Kejari, dan masuk dalam data pemantauan kami,” papar Lalola.
Baca juga: ICW Duga Eks Napi Tipikor Raden Brotoseno Kembali Jadi Penyidik di Bareskrim Polri
Sebelumnya, ICW mengungkap adanya dugaan berbagai bentuk potongan oleh pihak ketiga dalam dana Program BOP untuk Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Temuan mengenai adanya potongan biaya yang dikenakan kepada pondok pesantren terjadi hampir di seluruh wilayah pemantauan. Besaran potongan maupun modusnya pun beragam,” ujar Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam pemaparan hasil pemantauan yang digelar di Hotel Swiss Belresidences, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Sebagai informasi, Kementerian Agama menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19.
Dana itu akan diberikan sebagai bantuan operasional (BOP) ke 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), dengan jumlah bantuan sebesar Rp 25 juta.
Kemudian 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dengan jumlah bantuan Rp 40 juta dan 2.235 pesantren kategori besar (lebih dari 1.500 santri) dengan nilai bantuan Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.