JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, pihaknya tidak memberi toleransi kepada oknum yang terbukti melakukan praktik pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.
Kemenag merespons adanya dugaan penyelewengan BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020.
"Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapapun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," ujar Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Nuruzzaman dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Menag Akhiri Praktik Pemotongan Dana Bantuan Pesantren
Nuruzzaman tak menampik memang ada sejumlah kasus penyelewengan dana BOP Pesantren di tahun anggaran 2020.
Menurutnya, sebagian dari kasus itu sedang diproses, dan sebagian lagi sudah disidangkan.
Nuruzzaman mengatakan, oknum yang terbukti terlibat usai disidang, kini dihukum secara pidana.
Lebih lanjut, Nuruzzaman menyebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang sudah menjabat sejak akhir Desember 2020 langsung melakukan pembenahan di Kemenag.
Dia membeberkan, Yaqut langsung mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.
"Kemenag juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna," terangnya.
Baca juga: ICW Bakal Surati Dirjen Pondok Pesantren Kemenag Terkait Dugaan Pemotongan Dana BOP
Kemudian, Nuruzzaman mengatakan, Kemenag berkomitmen memberantas segala bentuk penyelewengan.
Nuruzzaman memastikan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus penyelewengan yang terjadi sebelumnya.
"Kemenag menanggapi positif pemberitaan ramai belakangan ini mengenai penyelewengan dana BOP Pesantren pasca-rilis temuan ICW. Ini kasus lama. Data-data yang diolah menjadi temuan ICW tersebut sebenarnya juga sebagian bersumber dari Kementerian Agama. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama sungguh-sungguh dalam komitmennya untuk secara transparan dan akuntabel dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan segala penyelewengan," jelas Nuruzzaman.
Sementara itu, Nuruzzaman juga mencurigai ada sebagian pihak yang diduga ingin memutarbalikkan fakta dan melakukan framing.
Sehingga, seolah-olah penyelewengan terjadi saat Kemenag dipimpin Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan hal tersebut perlu diluruskan.
"Dana BOP Pesantren merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mendukung kemajuan pesantren dan para santri. Komitmen ini tentu perlu kita kawal bersama agar tepat sasaran," katanya.
"Kita tentu tidak menginginkan pesantren dan santri menjadi korban stigma negatif akibat ulah segelintir oknum yang melakukan penyelewengan. Pesantren dan kaum santri sejatinya adalah institusi dan komunitas yang punya jejak sejarah panjang dan merupakan modal besar bagi kemajuan bangsa dan masyarakat Indonesia di masa depan," imbuh Nuruzzaman.
Baca juga: KPK Minta ICW Laporkan Dugaan Potongan Bantuan Operasional Pesantren
Untuk diketahui, Kementerian Agama menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,599 triliun dalam bentuk BOP yang disalurkan kepada 21.173 pesantren.
Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), dengan jumlah bantuan sebesar Rp 25 juta.
Kemudian, 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dengan jumlah bantuan Rp 40 juta dan 2.235 pesantren kategori besar (lebih dari 1.500 santri) dengan nilai bantuan Rp 50 juta.
Selain itu, BOP juga disalurkan kepada 62.154 Madrasah Diniyah Takmiliyah, 112.008 lembaga pendidikan Alquran, dan 14.115 unit lembaga keagamaan islam.
Temuan dugaan pemotongan dana BOP didapatkan ICW setelah melakukan pemantauan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten pada periode Pemantauan Maret–November 2021.
“Temuan mengenai adanya potongan biaya yang dikenakan kepada pondok pesantren terjadi hampir di seluruh wilayah pemantauan. Besaran potongan maupun modusnya pun beragam,” ujar Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam pemaparan hasil pemantauan yang digelar di Hotel Swiss Belresidences, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: ICW Ungkap Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Pesantren, Salah Satunya oleh Oknum Partai
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mengusut dugaan pemotongan dana BOP untuk pondok pesantren.
“Segera usut tuntas pelaku pemotongan dana bantuan operasional pesantren jika memang terbukti melakukan tindakan terpuji tersebut,” kata Ace kepada Kompas.com, Minggu (29/5/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.