Padahal, menurut Debby, keuangan negara masih mengalami defisit yang bertambah setiap tahunnya.
"Selain itu, saat ini negara memiliki kewajiban dan kebutuhan dalam pembangunan ibu kota negara, sehingga untuk mengkaji pemekaran daerah terlebih dahulu harus menyelesaikan persoalan anggaran," tutur dia.
Baca juga: Mahfud Diminta Buka Data Survei yang Klaim 82 Persen Orang Papua Setuju Pemekaran
Sebelumnya diberitakan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya diusulkan oleh Komisi II DPR dalam rapat yang sama di Baleg pada Senin siang.
Hal ini juga menjadi kelanjutan dari topik perkembangan DOB di Papua.
Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal menuturkan, pembentukan RUU tersebut dilakukan tanpa merevisi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.