JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rencana pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua, sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Permintaan itu disampaikan oleh Ketua MRP Timotius Murib kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
"Pemekaran daerah baru atau DOB, di mana DPR RI telah sahkan pada tanggal 12 April 2022 kemarin, masyarakat meminta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai ada keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Timotius seusai pertemuan, Selasa.
Timotius menyebutkan, setidaknya ada tiga alasan mengapa masyarakat Papua menolak pemekaran wilayah.
Baca juga: Cerita Anak-anak di Papua Saat Divaksin, Ada yang Mau Jadi Polisi hingga Ingin Sehat
Pertama, pemerintah masih memoratorium pemekaran wilayah di seluruh Indonesia. Kedua, pemekaran wilayah Papua dinilai tak didasari oleh kajian ilmiah.
Alasan ketiga, kata Timotius, adalah masalah sumber daya manusia (SDM) dan pendapatan asli daerah (PAD), yang menurutnya belum dimiliki oleh banyak daerah di Papua yang akan dimekarkan.
"Terus itu mau jadi apa kalau ada pemekaran provinsi? Oleh karenanya, ini masalah yang sangat serius untuk segera di-pending, sampai pemerintah mencabut moratorium, baru sekaligus," kata dia.
Merespons itu, Dasco menyatakan, DPR akan mempertimbangkan untuk membahas rancangan undang-undang terkait pemekaran wilayah secara parsial sambil menunggu putusan MK.
"Kami sampaikan pada komisi terkait sambil menunggu keputusan MK yang mungkin sebentar lagi sambil menunggu surpres, tentunya dapat dipertimbangkan untuk pembahasannya parsial menunggu keputusan MK" ujar Dasco.
Baca juga: Seorang Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB di Puncak, Papua
Diketahui, DPR telah menyetujui tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022.
Tiga RUU itu ialah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.