Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stelsel Pemungutan Pajak

Kompas.com - 27/05/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang.

Pajak merupakan salah satu hal penting bagi setiap negara. Semakin banyak orang yang membayar pajak, maka semakin banyak pula fasilitas dan infrastruktur yang akan dibangun.

Pajak sifatnya memaksa dan pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk perlindungan keamanan, program kesejahteraan sosial, hingga pelayanan kesehatan.

Dalam hal pemungutan pajak, dikenal adanya stelsel pajak. Stelsel pajak adalah suatu sistem yang digunakan untuk memperhitungkan besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Berikut tiga macam stelsel pajak:

Stelsel Nyata atau Riil Stelsel

Stelsel nyata adalah pengenaan pajak yang didasarkan pada objek atau penghasilan yang sungguh-sungguh diperoleh dalam setiap tahun pajak atau periode pajak.

Oleh karena itu, besarnya pajak dapat dihitung pada akhir tahun atau periode pajak karena penghasilan rill baru dapat diketahui setelah tahun pajak atau periode pajak berakhir.

Baca juga: Premi Asuransi dan Iuran Pensiun Dapat Kurangi Pajak?

Dalam stelsel nyata, pengenaan pajak didasarkan pada penghasilan yang sebenarnya dari wajib pajak.

Pemungutan pajak dengan sistem stelsel nyata dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya dari wajib pajak diketahui.

Kelebihan Stelsel Nyata

Kelebihan stelsel nyata adalah besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang.

Hal itu dikarenakan pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku, sehingga penghasilan yang sesungguhnya telah diketahui.

Kelemahan Stelsel Nyata

Kelemahan dari stelsel nyata adalah pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak atau akhir periode pajak.

Sementara, pemerintah membutuhkan penerimaan pajak ini untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun saja.

Baca juga: Cek Aturan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan 2022

Stelsel Fiktif atau Fictive Stelsel

Stelsel fiktif adalah stelsel yang mendasarkan pemungutan pajak pada suatu anggapan atau fiksi.

Misalnya dalam kaitannya dengan pajak penghasilan, umumnya anggapan yang digunakan adalah penghasilan tahun sekarang atau tahun berjalan sama dengan penghasilan tahun lalu.

Sehingga, pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.

Dalam stelsel fiktif, besarnya pajak yang harus ditetapkan didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Penghasilan dalam satu tahun dianggap sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya.

Sehingga, pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.

Kelebihan Stelsel Fiktif

Kelebihan stelsel fiktif adalah pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak atau awal periode pajak karena berdasarkan suatu anggapan.

Sehingga, penerimaan pajak ini oleh pemerintah dapat dipakai untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun saja.

Kelemahan Stelsel Fiktif

Kelemahan stelsel fiktif adalah terkadang besarnya pajak yang dibayar tidak sesuai dengan besarnya pajak yang seharusnya dibayarkan.

Dengan kata lain, besarnya pajak belum tentu sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena pemungutan pajak dilakukan berdasarkan suatu anggapan, bukan berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya.

Baca juga: Apa Bedanya Pajak Pusat dan Pajak Daerah?

Stelsel Campuran atau Mix Stelsel

Stelsel campuran adalah kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel fiktif. Stelsel campuran pada awal tahun ditentukan jumlah pajak berdasarkan jumlah anggapan tertentu kemudian setelah tahun pajak berakhir diadakan koreksi sesuai dengan stelsel nyata.

Besarnya pajak dihitung sesuai dengan anggapan seperti stelsel fiktif. Akan tetapi, pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan kenyataan yang harus dibayarkan.

Apabila ternyata pajak yang dibayarkan kurang, maka wajib pajak harus menambahnya. Apabila pajak yang dibayarkan berlebih, maka wajib pajak berhak mengambil kelebihan tersebut.

Kelebihan Stelsel Campuran

Kelebihan stelsel campuran adalah pajak sudah dapat dipungut pada awal tahun pajak atau awal periode pajak.

Besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena dilakukan penghitungan kembali pada akhir periode pajak.

Kelemahan Stelsel Campuran

Kelemahan stelsel campuran adalah karyawan bagian pajak menghitung kembali jumlah pajak setelah tahun pajak berakhir, sehingga mengakibatkan beban pekerjaan karyawan menjadi bertambah drastis. Akibatnya seringkali tidak terselesaikan.

Dengan kata lain, adanya tambahan pekerjaan administrasi karena penghitungan pajak dilakukan dua kali yaitu pada awal dan akhir tahun pajak.

 

Referensi

  • Thian, Alexander. 2021. Hukum Pajak. Yogyakarta: Penerbit ANDI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com