JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dan menetapkan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berinisial IA (22), sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.
IA pun terancam hukuman lima tahun penjara.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," ujar Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Operasi (Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5/2022).
Aswin menjelaskan, IA dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7, dan Pasal 13A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme Menjadi Undang-undang.
Meski demikian, Aswin mengatakan sangkaan terhadap IA masih dapat berkembang, sehingga berpengaruh terhadap hukuman yang didapat.
Pasalnya, saat ini Densus 88 masih melakukan penyidikan terhadap IA.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, IA diduga berperan sebagai simpatisan ISIS.
IA pernah melakukan komunikasi dengan tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR. MR sudah lebih dulu ditangkap oleh Densus 88.
Menurut Ramadhan, IA dan MR berkomunikasi untuk melakukan aksi amaliah terhadap fasilitas umum dan kantor polisi.
"Yang bersangkutan (IA) berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap dalam rangka merencakan amaliah terhadap fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," tuturnya.
Selain melakukan komunikasi dengan MR, IA juga diduga melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia.
"Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," ucap Ramadhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.