JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Mahkamah Agung (MA) bertindak tegas dengan memecat dua orang hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Arsul berpandangan, pemecatan dua hakim tersebut tidak perlu menunggu proses hukum pidana rampung, karena keduanya telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Semestinya tidak perlu menunggu proses hukum pidananya selesai terlebih dahulu karena hasil tes urine BNN terhadap keduanya sudah jelas positif. Artinya mereka memang pengguna narkoba," kata Arsul kepada Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Arsul menegaskan, selama ini hanya ada satu sanksi yang diberikan kepada aparati penegak hukum yang terlibat kasus narkoba, yakni diberhentikan dengan tidak hormat.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melanjutkan, ketegasan MA dan Komisi Yudisial dalam menindak dua hakim tersebut dapat memberi pesan bahwa standar moral dan perilaku hakim semestinya lebih tinggi dari pejabat-pejabat negara lainnya.
Baca juga: KY Sayangkan 2 Hakim PN Rangkasbitung Konsumsi Sabu di Kantor
"Konsekuensinya jika ada hakim yang melanggar kode etik apalagi hukum pidana, maka sanksi-sanksinya harus lebih berat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menangkap dua orang hakim PN Rangkasbitung berinisial DA dan YR serta menetapkan keduanya sebagai tersangka karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kepala BNNP Banteng Hendri Marpaung mengatakan, dua hakim itu sudah mengonsumsi sabu selama satu tahun terakhir.
"Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor si YR dan DA dan di rumah si YR. Iya (di pengadilan pernah) menurut pengakuan tersangka begitu," ujar Hendri, Selasa (24/5/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.