Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Diminta Pecat Hakim PN Rangkasbitung yang Tersandung Kasus Narkoba, Tak Perlu Tunggu Proses Hukum

Kompas.com - 26/05/2022, 14:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Mahkamah Agung (MA) bertindak tegas dengan memecat dua orang hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Arsul berpandangan, pemecatan dua hakim tersebut tidak perlu menunggu proses hukum pidana rampung, karena keduanya telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Semestinya tidak perlu menunggu proses hukum pidananya selesai terlebih dahulu karena hasil tes urine BNN terhadap keduanya sudah jelas positif. Artinya mereka memang pengguna narkoba," kata Arsul kepada Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Arsul menegaskan, selama ini hanya ada satu sanksi yang diberikan kepada aparati penegak hukum yang terlibat kasus narkoba, yakni diberhentikan dengan tidak hormat.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melanjutkan, ketegasan MA dan Komisi Yudisial dalam menindak dua hakim tersebut dapat memberi pesan bahwa standar moral dan perilaku hakim semestinya lebih tinggi dari pejabat-pejabat negara lainnya.

Baca juga: KY Sayangkan 2 Hakim PN Rangkasbitung Konsumsi Sabu di Kantor

"Konsekuensinya jika ada hakim yang melanggar kode etik apalagi hukum pidana, maka sanksi-sanksinya harus lebih berat," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menangkap dua orang hakim PN Rangkasbitung berinisial DA dan YR serta menetapkan keduanya sebagai tersangka karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kepala BNNP Banteng Hendri Marpaung mengatakan, dua hakim itu sudah mengonsumsi sabu selama satu tahun terakhir.

"Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor si YR dan DA dan di rumah si YR. Iya (di pengadilan pernah) menurut pengakuan tersangka begitu," ujar Hendri, Selasa (24/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com