Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan MK soal Penjabat Kepala Daerah dari TNI Polri yang Tuai Polemik

Kompas.com - 25/05/2022, 22:54 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono buka suara mengenai polemik penunjukan anggota TNI/Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

Ia mengatakan, bila merujuk pada putusan MK, sepanjang seorang anggota TNI atau Polri menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama di kementerian/lembaga, maka ia dapat diangkat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

"Yang ditegaskan dari putusan Mahkamah, sepanjang seseorang itu sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pratama, sebetulnya yang bersangkutan dapat diangkar sebagai penjabat kepala daerah," ujar Fajar dalam diskusi yang diadakan oleh Public Virtue Institute secara virtual, Rabu (25/5/2022).

"Pimpinan tinggi madya untuk gubernur dan pimpinan tinggi pratama untuk bupati atau wali kota," jelas Fajar.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kepala BIN Sulteng Jadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Sesuai Putusan MK

Menurutnya, putusan MK pun mengacu pada UU TNI dan UU Polri. Ia pun menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dimungkinkan anggota dari kedua institusi tersebut mengisi jabatan-jabatan ASN tertentu.

Untuk TNI, di dalam Pasal 47 UU TNI diatur mengenai ketentuan prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun demikian, prajurit TNI aktif dapat menduduki beberapa jabatan secara spesifik di kantor atau instusi tertentu, yakni kantor koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Prajurit TNI aktif boleh menjabat atau menduduki jabatan termasuk jabatan tinggi madya atau pratama sepanjang dapat dan diminta oleh kementerian atau lembaga terkait. Ini ada di dalam pertimbangan putusan konstitusi," jelas Fajar.

Sementara untuk anggota Polri, di dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri disebutkan, anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Adapun jabatan di luar kepolisian yang dimaksud yakni jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Namun demikian, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimungkinkan kalangan non PNS, termasuk di dalamnya prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang dengan persetujuan Presiden.

Pengisiannya pun dengan landasan dilakukan secara terbuka dan kompetitifik serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Selain itu, beleid yang sama juga membuka peluang pengisian jabatan pimpinan tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas saktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses yang terbuka dan kompetitif.

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Dasar Hukum Penunjukan Anggota TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Adapun jabatan tinggi yang dimaksud yakni dapat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama.

"Jadi pemahamannya harus mengalir dari situ," jelas Fajar.

Polemik pengangkatan Pj kepala daerah dari anggota TNI dan anggota Polri muncul setelah dikeluarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com