JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai penolakan beberapa gubernur untuk melantik penjabat (Pj) bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terjadi lantaran pemerintah pusat tak segera membuat aturan teknis mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah.
Direktur KPPOD Arman Suparman mengatakan, pemerintah pusat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memandatkan pembentukan aturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah.
"Sampai hari ini regulasi teknisnya belum dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah," ujar Arman ketika dihubungi Kompas.com, Senin, (23/5/2022).
Baca juga: Soal Penanganan Covid-19, Penjabat Gubernur Papua Barat: Yang Utama Vaksinasi
Untuk diketahui, hingga saat ini terdapat dua gubernur yang menolak melantik Pj bupati di daerahnya.
Pertama, Gubernur Maluku Utara, yang seharusnya melakukan pelantikan Pj Bupati Pulau Morotai pada Minggu (22/5/2022) kemarin.
Kedua, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang juga menunda pelantikan penjabat bupati di tiga wilayahnya, yakni Kabupaten Buton Selatan, Muna Barat, dan Buton Tengah.
Dikutip dari Kompas.id, pembentukan aturan teknis terkait pengisian Pj kepala daerah merupakan mandat dari putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022.
Arman menjelaskan, pembentukan aturan teknis pengisian Pj kepala daerah menjadi penting agar mekanisme pemilihan bisa transparan dan akuntabel.
"Dan benar-benar clear siapa yang mengusulkan, siapa yang mengganti, dan siapa yang mengangkat," jelas dia.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Sebut Gubernur Harus Lantik Penjabat yang Ditunjuk Mendagri
Adapun penolakan pelantikan oleh daerah muncul lantaran nama Pj bupati yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbeda dengan usulan pemerintah provinsi.
Arman pun mengatakan, dengan terjadinya penolakan pelantikan oleh para gubernur, maka akan mengganggu tata kelola pemerintahan di daerah, terutama terkait dengan pelayanan publik.
"Berhadapan dengan situasi seperti itu tentu yang paling utama tata kelola yang dikorbankan di daerah, baik dalam pengambilan keputusan strategism dalam penyusunan kebijakan, atau dalam perencanaan penganggaran yang bisa terjadi dalam satu-dua hari ini," ujar Arman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.