Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Uang Suap Rp 15 Miliar PT GMP untuk Pegawai Pajak Diangkut 2 Mobil

Kompas.com - 24/05/2022, 23:24 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang senilai Rp 15 miliar yang digunakan dua konsultan PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas untuk menyuap Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dibawa dari Lampung menuju Jakarta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan uang tersebut diberikan secara tunai dan dibawa dengan menggunakan mobil Toyota Innova.

Uang itu diberikan agar tim pemeriksa pajak memanipulasi nilai pajak PT GMP tahun 2016.

Setelah diambil dari Bank Mandiri Lampung pada 23 Januari 2018, General Manager PT GMP Lim Poh Ching memerintahkan Asisten Service Manager PT GMP Iwan Kurniawan mengirimkan uang itu pada Aulia dan Ryan.

Baca juga: Dua Konsultan PT GMP Didakwa Lakukan Kesepakatan dengan Pemeriksa DJP untuk Manipulasi Nilai Pajak

“(Rombongan) berangkat ke Jakarta dengan membawa Rp 15 miliar dengan mengendarai tiga unit mobil yaitu Mitsubishi Pajero Sport, serta Toyota Innova warna silver dan warna putih,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Iwan dan rombongannya langsung menuju ke parkiran basement Gedung Menara Prima, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lokasi itu merupakan kantor dari Foresight Consulting yang menjadi konsultan pajak PT GMP, tempat Aulia dan Ryan bekerja.

“Lalu Iwan Kurniawan memerintahkan agar dua kendaraan Toyota Innova yang berisi uang itu ditinggal di parkiran Gedung Menara Prima,” katanya.

Malam hari itu, Aulia dan Ryan langsung menemui Yulmanizar untuk menyerahkan uang tersebut di parkiran Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan.

Keesokan harinya, Yulmanizar memberitahu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2016-2019 Angin Prayitno melalui anggota tim pemeriksa pajak lain yaitu Wawan Ridwan.

Angin pun meminta agar uang dalam jumlah besar itu ditukarkan ke money changer dalam bentuk dollar Singapura.

Tapi, perhitungan pihak money changer uang yang dibawa Yulmanizar hanya senilai Rp 13,2 miliar.

Dihubungi Yulmanizar, Ryan mengaku ada dua kardus berisi sisa uang itu yang tertinggal di kantornya.

Lantas Yulmanizar mendatangi keduanya untuk mengambil sisa pembayaran fee.

“Dalam pertemuan tersebut Yulmanizar hanya menerima sisa fee sebesar Rp 300 juta sedangkan sisanya sebesar Rp 1,5 miliar merupakan fee untuk kedua terdakwa,” pungkas jaksa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com