Salin Artikel

Jaksa Sebut Uang Suap Rp 15 Miliar PT GMP untuk Pegawai Pajak Diangkut 2 Mobil

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan uang tersebut diberikan secara tunai dan dibawa dengan menggunakan mobil Toyota Innova.

Uang itu diberikan agar tim pemeriksa pajak memanipulasi nilai pajak PT GMP tahun 2016.

Setelah diambil dari Bank Mandiri Lampung pada 23 Januari 2018, General Manager PT GMP Lim Poh Ching memerintahkan Asisten Service Manager PT GMP Iwan Kurniawan mengirimkan uang itu pada Aulia dan Ryan.

“(Rombongan) berangkat ke Jakarta dengan membawa Rp 15 miliar dengan mengendarai tiga unit mobil yaitu Mitsubishi Pajero Sport, serta Toyota Innova warna silver dan warna putih,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Iwan dan rombongannya langsung menuju ke parkiran basement Gedung Menara Prima, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lokasi itu merupakan kantor dari Foresight Consulting yang menjadi konsultan pajak PT GMP, tempat Aulia dan Ryan bekerja.

“Lalu Iwan Kurniawan memerintahkan agar dua kendaraan Toyota Innova yang berisi uang itu ditinggal di parkiran Gedung Menara Prima,” katanya.

Malam hari itu, Aulia dan Ryan langsung menemui Yulmanizar untuk menyerahkan uang tersebut di parkiran Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan.

Keesokan harinya, Yulmanizar memberitahu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2016-2019 Angin Prayitno melalui anggota tim pemeriksa pajak lain yaitu Wawan Ridwan.

Angin pun meminta agar uang dalam jumlah besar itu ditukarkan ke money changer dalam bentuk dollar Singapura.

Tapi, perhitungan pihak money changer uang yang dibawa Yulmanizar hanya senilai Rp 13,2 miliar.

Dihubungi Yulmanizar, Ryan mengaku ada dua kardus berisi sisa uang itu yang tertinggal di kantornya.

Lantas Yulmanizar mendatangi keduanya untuk mengambil sisa pembayaran fee.

“Dalam pertemuan tersebut Yulmanizar hanya menerima sisa fee sebesar Rp 300 juta sedangkan sisanya sebesar Rp 1,5 miliar merupakan fee untuk kedua terdakwa,” pungkas jaksa.

Dalam perkara ini PT GMP diduga merupakan salah satu dari tiga penyuap tim pemeriksa pajak.

Dua sisanya adalah PT Bank Pan Indonesia (Panin) melalui kuasanya Veronika Lindawati dan PT Jhonlin Baratama.

Adapun Angin Prayitno telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan divonis penjara selama 9 tahun.

Anak buahnya yakni Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP tahun 2016-2019 Dadan Ramdani dikenai pidana 6 tahun penjara.

Anggota tim pemeriksa pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan.

Jaksa mendakwa Ryan dan Aulia dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/23244151/jaksa-sebut-uang-suap-rp-15-miliar-pt-gmp-untuk-pegawai-pajak-diangkut-2

Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke