JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway.
Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara.
"KPK melakukan upaya paksa penahanan terhasap IKS (Irfan Kurnia Saleh) selama 20 hari pertama," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Irfan ditahan mulai hari ini hingga 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan 30 saksi sejak tahun 2017.
Dalam kasus ini, pihak TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Kemudian, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Pengadaan Helikopter AW-101
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara itu, KPK hanya mengusut dan menetapkan satu pihak swasta yaitu Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Dalam perkembangannya, penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 untuk tersangka yang berlatar belakang militer dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.