Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Kasus Pembelian Helikopter AW-101

Kompas.com - 24/05/2022, 19:30 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway.

Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara.

"KPK melakukan upaya paksa penahanan terhasap IKS (Irfan Kurnia Saleh) selama 20 hari pertama," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Irfan ditahan mulai hari ini hingga 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan 30 saksi sejak tahun 2017.

Dalam kasus ini, pihak TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Kemudian, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Pengadaan Helikopter AW-101

Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Sementara itu, KPK hanya mengusut dan menetapkan satu pihak swasta yaitu Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Dalam perkembangannya, penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 untuk tersangka yang berlatar belakang militer dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku sedang mempelajari kasus tersebut sebelum memutuskan untuk melanjutkan atau menghentikan permanen. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Heli AW-101 Dihentikan Puspom TNI, Panglima: Saya Masih Pelajari

Praperadilan ditolak

Sebelumnya, Irfan mengajukan praperadilan. Namun upayanya ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nazar Effriandi. 

Hakin Nazar menolak seluruh permohonan praperadilan Irfan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter (AW)-101.

Hakim menolak alasan pemohon yang menyatakan bahwa penyidikan harus dihentikan dan status tersangka harus dicabut karena kasusnya sudah lebih dari dua tahun.

Hakim berpendapat, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan KPK "dapat" menghentikan penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai paling lama dua tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com