Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Uang Suap Rp 15 Miliar PT GMP untuk Pegawai Pajak Diangkut 2 Mobil

Kompas.com - 24/05/2022, 23:24 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang senilai Rp 15 miliar yang digunakan dua konsultan PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas untuk menyuap Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dibawa dari Lampung menuju Jakarta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan uang tersebut diberikan secara tunai dan dibawa dengan menggunakan mobil Toyota Innova.

Uang itu diberikan agar tim pemeriksa pajak memanipulasi nilai pajak PT GMP tahun 2016.

Setelah diambil dari Bank Mandiri Lampung pada 23 Januari 2018, General Manager PT GMP Lim Poh Ching memerintahkan Asisten Service Manager PT GMP Iwan Kurniawan mengirimkan uang itu pada Aulia dan Ryan.

Baca juga: Dua Konsultan PT GMP Didakwa Lakukan Kesepakatan dengan Pemeriksa DJP untuk Manipulasi Nilai Pajak

“(Rombongan) berangkat ke Jakarta dengan membawa Rp 15 miliar dengan mengendarai tiga unit mobil yaitu Mitsubishi Pajero Sport, serta Toyota Innova warna silver dan warna putih,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Iwan dan rombongannya langsung menuju ke parkiran basement Gedung Menara Prima, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lokasi itu merupakan kantor dari Foresight Consulting yang menjadi konsultan pajak PT GMP, tempat Aulia dan Ryan bekerja.

“Lalu Iwan Kurniawan memerintahkan agar dua kendaraan Toyota Innova yang berisi uang itu ditinggal di parkiran Gedung Menara Prima,” katanya.

Malam hari itu, Aulia dan Ryan langsung menemui Yulmanizar untuk menyerahkan uang tersebut di parkiran Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan.

Keesokan harinya, Yulmanizar memberitahu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2016-2019 Angin Prayitno melalui anggota tim pemeriksa pajak lain yaitu Wawan Ridwan.

Angin pun meminta agar uang dalam jumlah besar itu ditukarkan ke money changer dalam bentuk dollar Singapura.

Tapi, perhitungan pihak money changer uang yang dibawa Yulmanizar hanya senilai Rp 13,2 miliar.

Dihubungi Yulmanizar, Ryan mengaku ada dua kardus berisi sisa uang itu yang tertinggal di kantornya.

Lantas Yulmanizar mendatangi keduanya untuk mengambil sisa pembayaran fee.

“Dalam pertemuan tersebut Yulmanizar hanya menerima sisa fee sebesar Rp 300 juta sedangkan sisanya sebesar Rp 1,5 miliar merupakan fee untuk kedua terdakwa,” pungkas jaksa.

Dalam perkara ini PT GMP diduga merupakan salah satu dari tiga penyuap tim pemeriksa pajak.

Dua sisanya adalah PT Bank Pan Indonesia (Panin) melalui kuasanya Veronika Lindawati dan PT Jhonlin Baratama.

Adapun Angin Prayitno telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan divonis penjara selama 9 tahun.

Baca juga: 2 Konsultan PT GMP Didakwa Suap Tim Pemeriksa Ditjen Pajak Rp 15 Miliar

Anak buahnya yakni Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP tahun 2016-2019 Dadan Ramdani dikenai pidana 6 tahun penjara.

Anggota tim pemeriksa pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan.

Jaksa mendakwa Ryan dan Aulia dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com