Dalam perkara ini PT GMP diduga merupakan salah satu dari tiga penyuap tim pemeriksa pajak.
Dua sisanya adalah PT Bank Pan Indonesia (Panin) melalui kuasanya Veronika Lindawati dan PT Jhonlin Baratama.
Adapun Angin Prayitno telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan divonis penjara selama 9 tahun.
Baca juga: 2 Konsultan PT GMP Didakwa Suap Tim Pemeriksa Ditjen Pajak Rp 15 Miliar
Anak buahnya yakni Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP tahun 2016-2019 Dadan Ramdani dikenai pidana 6 tahun penjara.
Anggota tim pemeriksa pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan.
Jaksa mendakwa Ryan dan Aulia dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.