JAKARTA, KOMPAS.com - Satu tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Irfan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan 1 orang tersangka dalam perkara dimaksud atas nama IKS (Irfan Kurnia Saleh) alias JKI (John Irfan Kenway)," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
"Yang bersangkutan telah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ucapnya.
Baca juga: Apa Kabar Pengusutan Kasus Helikopter AW-101 di KPK?
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Baca juga: Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101
Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Akan tetapi, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 bagi tersangka TNI.
Sementara KPK terus melanjutkan penyidikan terhadap satu tersangka dati pihak swasta tersebut.
"Masalah helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.