Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101

Kompas.com - 22/03/2022, 19:00 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nazar Effriandi, menolak seluruh permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Kasus terhadap Jhon Irfan Kenway itu hingga kini masih diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Nazar Effriandi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Hakim menolak alasan pemohon yang menyatakan bahwa penyidikan harus dihentikan dan status tersangka harus dicabut karena kasusnya sudah lebih dari dua tahun. Hakim berpendapat, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan KPK "dapat" menghentikan penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai paling lama dua tahun.

Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Kasus Pengadaan Helikopter AW-101 Digelar Selasa Siang Ini

Dengan demikian, tidak ada kewajiban KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan Helikopter AW-101 tersebut.

"Oleh karena terang dan jelas pada pasal tersebut terdapat kata 'dapat' sehingga hakim tunggal sependapat dengan uraian dan alasan-alasan termohon," ucap hakim.

Selain itu, objek permohonan Jhon Irfan Kenway yang meminta penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 dihentikan bukan merupakan objek praperadilan.

Hakim juga menolak mengabulkan permohonan terkait penetapan tersangka yang tidak sah karena proses penyidikan terhadap para penyelenggara negara dalam kasus ini yang telah dihentikan.

Menurut hakim, permohonan tersebut masuk ranah teknis dalam pengungkapan suatu tindak pidana dan bukan lagi menyangkut aspek formal seperti yang dimaksud Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 entang pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan.

Hakim juga menolak permohonan pencabutan pemblokiran sejumlah aset yang diajukan Jhon Irfan Kenway.

"Setelah hakim tunggal memperhatikan dengan seksama, sependapat dengan termohon (KPK) pengertian blokir tidak sama dengan penyitaan apalagi dihubungkan pasal 18 Ayat 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor," ujar Nazar.

"Hakim menilai persoalan sudah masuk pembuktian pokok perkara apakah uang yang dimasuk uang negara atau tidak hakim tunggal praperadilan tidak punya kewenangan untuk memberikan penilaian. Sependapat dengan termohon maka alasan-alasan pemohon harus ditolak," lanjur Nazar.

Penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 di lingkungan TNI dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Lalu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Sementara KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com