Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Pelaporan Perilaku Hakim secara Online

Kompas.com - 24/05/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Komisi yudisial adalah salah satu lembaga negara yang bersifat mandiri atau independen yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Komisi yudisial juga berperan menjaga kehormatan dan keluhuran hakim serta penegak kode etik peradilan.

Dalam melakukan tugasnya, seorang hakim harus memenuhi kode etik profesi hakim yang diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim atau KEPPH.

Dalam pelaksanaan pengawasan eksternal, komisi yudisial menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari masyarakat.

Syarat dan Ketentuan Laporan

Masyarakat membuat laporan dalam Bahasa Indonesia yang memuat:

  • Identitas Pelapor: Nama, alamat, nomor telepon.
  • Identitas Penerima Kuasa (jika ada): Nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon.
  • Identitas terlapor: Nama, jabatan, instansi dan nomor perkara jika terkait dengan putusan.
  • Pokok Laporan: Hal penting atau pokok pikiran yang akan ditelaan oleh komisi yudisial.
  • Kronologis atau Kasus Posisi.
  • Hal yang Dimohonkan.
  • Lampiran Laporan yang berupa bukti formal dan bukti pendukung, yaitu:
    • Fotokopi identitas pelapor yang masih berlaku.
    • Khusus advokat, melampirkan fotokopi kartu tanda advokat yang masih berlaku.
    • Surat kuasa khusus untuk menyampaikan laporan ke komisi yudisial (khusus yang menggunakan kuasa).
    • Fotokopi salinan resmi putusan atau penetapan yang dilaporkan.
    • Video audio visual rekaman persidangan.
    • Foto atau kliping koran jika ada.
    • Keterangan saksi jika ada.

Baca juga: KY Terima 1.682 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Tata Cara Pelaporan Perilaku Hakim secara Online

Berikut tata cara pengaduan secara online:

  • Buka website komisi yudisial di www.komisiyudisial.go.id
  • Lihat tautan "Lapor Perilaku Hakim" pada sebelah kanan halaman web.
  • Jika ingin membuat laporan untuk pertama kali, silakan klik tombol menu "daftar" pada sebelah kanan menu bar.
  • Jika sudah pernah membuat laporan sebelumnya, silakan klik tombol menu "masuk" pada kanan atas menu bar.
  • Klik menu "buat laporan" kemudian isi kolom-kolom yang tersedia dan unggah dokumen yang mendukung laporan dalam format digital dengan memperhatikan syarat atau panduan yang ada.
  • Jika hendak melihat laporan yang telah dibuat, klik menu "laporan" pada halaman laporan pelapor.
  • Pastikan email anda aktif.
  • Persiapkan dokumen dalam format digital sebagai data pendukung laporan.

 

Referensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com