JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) memutuskan hanya menerima pelaporan online terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) per Senin, (16/3/2020).
Keputusan itu diambil bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Meskipun demikian, penerapannya tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat dalam siaran persnya, Senin (16/3/2020).
Tubagus memastikan menjelaskan pelaporan online perilaku hakim dapat diakses melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id.
Baca juga: Senin Pagi, Jokowi Gelar Rapat Melalui Video Conference
Aplikasi ini untuk memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH
Dia menjelaskan, pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH.
Kemudian alur penanganan laporan dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.
Untuk melakukan pelaporan secara online, kata dia, langkah pertama dengan melakukan pendaftaran akun menggunakan alamat email yang masih aktif.
Baca juga: Bagaimana Kondisi Menteri-menteri Jokowi Setelah Budi Karya Positif Covid-19?
Kemudian masuk dengan menggunakan alamat email dan password. Selanjutnya, klik tombol menu “buat laporan” jika hendak membuat laporan.
Lalu disusul mengisi kolom-kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen yang mendukung laporan dalam bentuk format digital dengan memperhatikan “panduan pengisian form pelapor”.
"Masyarakat yang hendak menyampaikan laporan diharapkan mengisi formulir pelaporan online. Laporan online tersebut agar dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait sebagai data pendukung laporan untuk memudahkan proses tindaklanjutnya," kata Tubagus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.