KOMPAS.com - Komisi yudisial adalah salah satu lembaga negara yang bersifat mandiri atau independen yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Komisi yudisial juga berperan menjaga kehormatan dan keluhuran hakim serta penegak kode etik peradilan.
Dalam melakukan tugasnya, seorang hakim harus memenuhi kode etik profesi hakim yang diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim atau KEPPH.
Dalam pelaksanaan pengawasan eksternal, komisi yudisial menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Laporan
Masyarakat membuat laporan dalam Bahasa Indonesia yang memuat:
Tata Cara Pelaporan Perilaku Hakim secara Online
Berikut tata cara pengaduan secara online:
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/04000041/tata-cara-pelaporan-perilaku-hakim-secara-online