JAKARTA, KOMPAS.com - Nahdlatul Ulama menyelenggarakan Konferensi Besar NU 2022 di Hotel Yuan Garden sejak Jumat (20/5/2022).
Dalam acara puncak yang dihelat kemarin, Konferensi Besar NU menghasilkan 19 peraturan perkumpulan, yang disahkan dalam rapat pleno kedua, Sabtu (21/5/2022).
"Sembilan belas peraturan perkumpulan itu terbagi dalam tiga klaster, yaitu keanggotaan dan kaderisasi, keorganisasian (12 peraturan perkumpulan), dan pedoman organisasi," ujar Ketua Bidang Infokom dan Publikasi Pengurus Besar NU, Ishaq Zubaedi, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu malam.
"Peraturan itu di antaranya menyangkut rangkap jabatan di lingkungan NU, pedoman kerja sama dengan lembaga eksternal, pembentukan kepengurusan, sistem pembayaran, dan lainnya," jelasnya.
Konferensi ini dihadiri oleh pengurus tanfidziah PBNU, para ketua pengurus wilayah (tingkat provinsi), para ketua lembaga, juga para ketua badan khusus/otonom NU, dan dipimpin oleh salah satu Ketua PBNU, Amin Said Husni.
Para pimpinan subkomisi yang menyampaikan hasil pleno antara lain Nusron Wahid, Imron Rosyadi, Syarif Munawi, Chairul Shaleh Rasyid, Gus Aizzuddin Abdurrahman, dan Alissa Wahid.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyambut gembira 19 peraturan perkumpulan yang dihasilkan Konferensi Besar ini NU.
Menurut Gus Yahya, jajaran pengurus dan panitia telah bekerja siang dan malam dalam menyiapkan materi yang dibahas dalam pleno.
Semua materi itu, kata dia, merupakan materi "kelas 1".
"Diskusi pembahasan juga dinamis. Sehingga hasilnya juga sangat berkualitas. Kualitasnya belum pernah saya lihat pada konbes-konbes sebelumnya," ujar Yahya.
Baca juga: PBNU Kerja Sama dengan Pemerintah Bentuk 10.000 Wirasantri dan 250 Badan Usaha Milik NU
Ia berharap agar peraturan-peraturan itu dapat diterapkan oleh seluruh jajaran pengurus, dari pusat hingga tingkat cabang.
Menurutnya, peraturan itu akan menjadi landasan bagi para pengurus untuk berkhidmat menjalankan roda organisasi.
"Dengan peraturan perkumpulan itu saya meyakini, NU ke depan akan menjadi organisasi yang memiliki tata kelola yang modern," ucap Yahya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.