JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak negara yang memiliki kebijakan untuk menolak orang asing masuk ke wilayahnya.
Baru-baru ini, Ustaz Abdul Somad (UAS) ditolak masuk ke Singapura. Pemerintah Negeri Singa itu mengeluarkan not to land notice atau peringatan untuk tidak mendarat bagi UAS pada Senin, 16 Mei 2022.
Alasannya, menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura, karena terkait konten ceramah UAS.
"Ia membuat pernyataan yang merendahkan anggota komunitas agama lain," demikian bunyi keterangan tertulis Kemendagri Singapura, dikutip pada Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Mengenal Not to Land yang Dikenakan Singapura ke UAS, Apa Bedanya dari Deportasi?
Kemendagri Singapura menyebut UAS sebagai penceramah ekstremis dan segregasionis. Ajaran-ajaran tersebut tidak diterima di Singapura karena masyarakatnya yang multirasial dan agama.
Kemendagri Singapura juga menyinggung ceramah UAS yang menyebut bom bunuh diri sah bila dikaitkan dengan konflik Israel-Palestina.
"Sementara Somad berusaha memasuki Singapura dengan modus untuk kunjungan sosial, pemerintah Singapura memandang serius setiap orang yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi. Somad dan teman perjalanannya ditolak masuk ke Singapura," jelas keterangan resmi tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara UAS Ditolak Masuk Singapura
Indonesia sendiri memiliki aturan serupa. Bahwa pihak imigrasi berwenang untuk menolak masuknya orang asing.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat, sejak awal tahun ini hingga 17 Mei 2022, ada 452 orang asing yang ditolak masuk Indonesia.
“Kebijakan penolakan juga dilakukan Indonesia, bahkan berdasarkan catatan yang kami terima dari Ditjen Imigrasi selama tahun ini saja, dari Januari hingga 17 Mei sudah ada 452 WNA yang kita tolak masuk," kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha, dalam konferensi pers, Kamis (20/5/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Judha, berdasarkan aturan internasional, setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur kebijakan keimigrasian di wilayah mereka.
Kewenangan untuk menolak warga asing masuk ke wilayah Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Menteri berwenang melarang orang asing berada di daerah tertentu di wilayah Indonesia," demikian bunyi Pasal 12 UU Keimigrasian.
Adapun yang dimaksud menteri dalam pasal tersebut merupakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Alasan Kemendagri Singapura Tolak UAS Masuk
Menurut Pasal 13 Ayat (1) UU yang sama, ada 10 hal yang menyebabkan pejabat imigrasi menolak orang asing masuk wilayah RI, mulai dari tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah hingga terlibat kejahatan. Rinciannya yakni:
Adapun yang dimaksud dengan kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 huruf h antara lain kejahatan terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika, dan psikotropika.
Menurut Pasal 13 Ayat (2) UU, orang asing yang ditolak masuk ke Indonesia selanjutnya ditempatkan dalam pengawasan sembari menunggu proses pemulangan ke wilayah asal.
Baca juga: Selain Singapura, UAS Pernah Ditolak Masuk Hong Kong, Timor Leste, hingga Eropa
Penolakan ini hanya dapat berlaku bagi orang asing atau bukan warga negara Indonesia (WNI). Menurut Pasal 14 UU Keimigrasian, setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah RI.
"Warga negara Indonesia tidak dapat dikenai tindakan penangkalan karena hal itu tidak sesuai dengan prinsip dan kebiasaan internasional, yang menyatakan bahwa seorang warga negara tidak boleh dilarang masuk ke negaranya sendiri," demikian penjelasan umum UU Nomor 6 Tahun 2011.
Namun, apabila terdapat keraguan terhadap dokumen perjalanan seorang WNI atau status kewarganegaraan orang tersebut, maka pihak imigrasi dapat meminta bukti lain yang sah dan
meyakinkan yang menunjukkan bahwa orang tersebut merupakan WNI.
"Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi," demikian Pasal 14 Ayat (3) UU Keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.