Salin Artikel

Orang Asing Bisa Ditolak Masuk Suatu Negara, Apa Penyebabnya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak negara yang memiliki kebijakan untuk menolak orang asing masuk ke wilayahnya.

Baru-baru ini, Ustaz Abdul Somad (UAS) ditolak masuk ke Singapura. Pemerintah Negeri Singa itu mengeluarkan not to land notice atau peringatan untuk tidak mendarat bagi UAS pada Senin, 16 Mei 2022.

Alasannya, menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura, karena terkait konten ceramah UAS.

"Ia membuat pernyataan yang merendahkan anggota komunitas agama lain," demikian bunyi keterangan tertulis Kemendagri Singapura, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Kemendagri Singapura menyebut UAS sebagai penceramah ekstremis dan segregasionis. Ajaran-ajaran tersebut tidak diterima di Singapura karena masyarakatnya yang multirasial dan agama.

Kemendagri Singapura juga menyinggung ceramah UAS yang menyebut bom bunuh diri sah bila dikaitkan dengan konflik Israel-Palestina.

"Sementara Somad berusaha memasuki Singapura dengan modus untuk kunjungan sosial, pemerintah Singapura memandang serius setiap orang yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi. Somad dan teman perjalanannya ditolak masuk ke Singapura," jelas keterangan resmi tersebut.

Indonesia sendiri memiliki aturan serupa. Bahwa pihak imigrasi berwenang untuk menolak masuknya orang asing.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat, sejak awal tahun ini hingga 17 Mei 2022, ada 452 orang asing yang ditolak masuk Indonesia.

“Kebijakan penolakan juga dilakukan Indonesia, bahkan berdasarkan catatan yang kami terima dari Ditjen Imigrasi selama tahun ini saja, dari Januari hingga 17 Mei sudah ada 452 WNA yang kita tolak masuk," kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha, dalam konferensi pers, Kamis (20/5/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Judha, berdasarkan aturan internasional, setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur kebijakan keimigrasian di wilayah mereka.

Orang asing ditolak masuk RI

Kewenangan untuk menolak warga asing masuk ke wilayah Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Menteri berwenang melarang orang asing berada di daerah tertentu di wilayah Indonesia," demikian bunyi Pasal 12 UU Keimigrasian.

Adapun yang dimaksud menteri dalam pasal tersebut merupakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Menurut Pasal 13 Ayat (1) UU yang sama, ada 10 hal yang menyebabkan pejabat imigrasi menolak orang asing masuk wilayah RI, mulai dari tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah hingga terlibat kejahatan. Rinciannya yakni:

  1. namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
  2. tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;
  3. memiliki dokumen keimigrasian yang palsu;
  4. tidak memiliki bisa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;
  5. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;
  6. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
  7. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
  8. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
  9. terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintah Republik Indonesia; atau
  10. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

Adapun yang dimaksud dengan kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 huruf h antara lain kejahatan terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika, dan psikotropika.

Menurut Pasal 13 Ayat (2) UU, orang asing yang ditolak masuk ke Indonesia selanjutnya ditempatkan dalam pengawasan sembari menunggu proses pemulangan ke wilayah asal.

Penolakan ini hanya dapat berlaku bagi orang asing atau bukan warga negara Indonesia (WNI). Menurut Pasal 14 UU Keimigrasian, setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah RI.

"Warga negara Indonesia tidak dapat dikenai tindakan penangkalan karena hal itu tidak sesuai dengan prinsip dan kebiasaan internasional, yang menyatakan bahwa seorang warga negara tidak boleh dilarang masuk ke negaranya sendiri," demikian penjelasan umum UU Nomor 6 Tahun 2011.

Namun, apabila terdapat keraguan terhadap dokumen perjalanan seorang WNI atau status kewarganegaraan orang tersebut, maka pihak imigrasi dapat meminta bukti lain yang sah dan
meyakinkan yang menunjukkan bahwa orang tersebut merupakan WNI.

"Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi," demikian Pasal 14 Ayat (3) UU Keimigrasian.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/18563861/orang-asing-bisa-ditolak-masuk-suatu-negara-apa-penyebabnya

Terkini Lainnya

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke