Adapun yang dimaksud dengan kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 huruf h antara lain kejahatan terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika, dan psikotropika.
Menurut Pasal 13 Ayat (2) UU, orang asing yang ditolak masuk ke Indonesia selanjutnya ditempatkan dalam pengawasan sembari menunggu proses pemulangan ke wilayah asal.
Baca juga: Selain Singapura, UAS Pernah Ditolak Masuk Hong Kong, Timor Leste, hingga Eropa
Penolakan ini hanya dapat berlaku bagi orang asing atau bukan warga negara Indonesia (WNI). Menurut Pasal 14 UU Keimigrasian, setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah RI.
"Warga negara Indonesia tidak dapat dikenai tindakan penangkalan karena hal itu tidak sesuai dengan prinsip dan kebiasaan internasional, yang menyatakan bahwa seorang warga negara tidak boleh dilarang masuk ke negaranya sendiri," demikian penjelasan umum UU Nomor 6 Tahun 2011.
Namun, apabila terdapat keraguan terhadap dokumen perjalanan seorang WNI atau status kewarganegaraan orang tersebut, maka pihak imigrasi dapat meminta bukti lain yang sah dan
meyakinkan yang menunjukkan bahwa orang tersebut merupakan WNI.
"Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi," demikian Pasal 14 Ayat (3) UU Keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.