Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Asing Bisa Ditolak Masuk Suatu Negara, Apa Penyebabnya?

Kompas.com - 20/05/2022, 18:56 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

  1. namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
  2. tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;
  3. memiliki dokumen keimigrasian yang palsu;
  4. tidak memiliki bisa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;
  5. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;
  6. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
  7. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
  8. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
  9. terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintah Republik Indonesia; atau
  10. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

Adapun yang dimaksud dengan kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 huruf h antara lain kejahatan terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika, dan psikotropika.

Menurut Pasal 13 Ayat (2) UU, orang asing yang ditolak masuk ke Indonesia selanjutnya ditempatkan dalam pengawasan sembari menunggu proses pemulangan ke wilayah asal.

Baca juga: Selain Singapura, UAS Pernah Ditolak Masuk Hong Kong, Timor Leste, hingga Eropa

Penolakan ini hanya dapat berlaku bagi orang asing atau bukan warga negara Indonesia (WNI). Menurut Pasal 14 UU Keimigrasian, setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah RI.

"Warga negara Indonesia tidak dapat dikenai tindakan penangkalan karena hal itu tidak sesuai dengan prinsip dan kebiasaan internasional, yang menyatakan bahwa seorang warga negara tidak boleh dilarang masuk ke negaranya sendiri," demikian penjelasan umum UU Nomor 6 Tahun 2011.

Namun, apabila terdapat keraguan terhadap dokumen perjalanan seorang WNI atau status kewarganegaraan orang tersebut, maka pihak imigrasi dapat meminta bukti lain yang sah dan
meyakinkan yang menunjukkan bahwa orang tersebut merupakan WNI.

"Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi," demikian Pasal 14 Ayat (3) UU Keimigrasian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com