JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI) ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 tahun lalu.
Hasanuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementan Tahun Anggaran 2013.
Dalam perkara ini, Hasanuddin diduga berperan untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT Hidayah Nur Wahana (HNW) sebagai distributornya.
"Selama proses pengadaan berjalan, diduga HI aktif memantau proses pelaksanaan lelang, di antaranya dengan memerintahkan Eko Mardiyanto (PPK di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun 2012) untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: KPK Tahan Eks Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim
Selain itu, Karyoto menjelaskan, Hasanuddin juga diduga memerintahkan beberapa stafnya untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp 3,5 miliar, menjadi 255 ton dengan nilai Rp 18,6 miliar.
Perubahan nilai itu, kata Karyoto, tidak didukung oleh data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.
Bahkan, Hasanuddin Ibrahim turut melibatkan adiknya, Ahmad Nasser Ibrahim, yang merupakan karyawan freelance di PT HMW.
Ahmad diperintahkan sang kakak untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang.
"Selanjutnya setelah pagu anggaran pengadaan disetujui Rp 18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang," tutur Karyoto.
Atas perintah Hasanuddin Ibrahim, Eko Mardiyanto menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.