Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/05/2022, 18:42 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI) ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 tahun lalu.

Hasanuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementan Tahun Anggaran 2013.

Dalam perkara ini, Hasanuddin diduga berperan untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT Hidayah Nur Wahana (HNW) sebagai distributornya.

"Selama proses pengadaan berjalan, diduga HI aktif memantau proses pelaksanaan lelang, di antaranya dengan memerintahkan Eko Mardiyanto (PPK di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun 2012) untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: KPK Tahan Eks Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim

Selain itu, Karyoto menjelaskan, Hasanuddin juga diduga memerintahkan beberapa stafnya untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp 3,5 miliar, menjadi 255 ton dengan nilai Rp 18,6 miliar.

Perubahan nilai itu, kata Karyoto, tidak didukung oleh data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.

Bahkan, Hasanuddin Ibrahim turut melibatkan adiknya, Ahmad Nasser Ibrahim, yang  merupakan karyawan freelance di PT HMW.

Ahmad diperintahkan sang kakak untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang.

"Selanjutnya setelah pagu anggaran pengadaan disetujui Rp 18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang," tutur Karyoto.

Atas perintah Hasanuddin Ibrahim, Eko Mardiyanto menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW.

Namun, faktanya, progres pekerjaan belum mencapai 100 persen.

Baca juga: Penampakan Eks Dirjen Kementan Hasanuddin Ibrahim Pakai Rompi Tahanan KPK

Sebelumnya, KPK menjerat Hasanuddin dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Dalam kasus ini, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Korupsi diduga dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Dirjen Hortikultura.

Hasanuddin tidak bermain sendirian dalam kasus ini. KPK juga menetapkan Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta, sebagai tersangka.

KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar dan korupsi yang dilakukan ketiganya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com