Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mata Garuda Banten
Perkumpulan Alumni Beasiswa LPDP di Provinsi Banten

Perkumpulan alumni dan awardee beasiswa LPDP di Provinsi Banten. Kolaborasi cerdas menuju Indonesia emas 2045.

Tiga Bulan Pasca-peluncuran, Apa Kabar Layanan Contact Center Disabilitas Tanah Air?

Kompas.com - 19/05/2022, 16:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Siti Musayaroh, M.Pd

PEMERINTAH Indonesia telah meluncurkan layanan contact center bernama Disabilitas Tanah Air (Dita) 143 yang ditujukan untuk para penyandang disabilitas di Indonesia.

Melalui contact center ini, pemerintah berupaya untuk memantau pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sejak 1 Februari 2022, layanan ini sudah bisa diakses oleh masyarakat Indonesia, terutama penyandang disabilitas.

Kehadiran Dita 143 bagai angin segar bagi penyandang disabilitas saat ini mengingat masih banyak permasalahan ketenagakerjaan, sosial, aksesibilitas, pendidikan dan lain-lain di Indonesia yang masih belum ramah disabilitas.

Dita 143 dikelola oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND). KND adalah lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas) dan berkedudukan sebagai lembaga pengawas eksternal dari pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sebanyak tujuh anggota KND telah dilantik langsung oleh presiden Joko Widodo pada 1 Desember 2022, setelah lolos tahapan seleksi yang ketat.

Di bawah Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dita 143 menawarkan berbagai layanan kebutuhan informasi untuk para penyandang disabilitas melalui telepon, video call dan obrolan pesan WhatsApp.

Untuk mengakses layanan ini, pengguna hanya perlu melakukan panggilan ke nomor 143. Begitu terhubung, pengguna akan mendengarkan penjelasan pilihan menu.

Pengguna bisa menekan tombol satu untuk mendapatkan informasi Komisi Nasional Disabilitas, tombol dua untuk informasi hak terkait ketenagakerjaan disabilitas, dan tombol tiga untuk informasi aspirasi dan pengaduan.

Setelah tiga bulan pascapeluncuran, Dita 143 masih dalam tahap pengembangan. Dari tiga layanan yang ditawarkan, obrolan pesan WhatsApp merupakan satu-satunya contact center yang saat ini berjalan dan cukup interaktif.

Saat menghubungi 143, pengguna akan diinformasikan untuk mengirimkan pesan ke nomor 0811-1388-143 apabila ingin menyampaikan aspirasi dan pengaduan.

Pengguna diminta untuk mencantumkan identitas berupa nama, alamat surel dan nomor telepon yang bisa dihubungi saat mengirimkan pesan.

Bagaimana jika ingin berbicara secara langsung dengan operator? Untuk saat ini, pengguna belum bisa mengakses layanan berbicara secara langsung ke operator.

Hal serupa juga berlaku untuk layanan melalui video call. Sampai kapan? Belum ada infromasi terbaru hingga artikel ini ditulis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com