JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte membantah tudingan bahwa dirinya membawa handphone (HP) saat ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Tudingan itu disampaikan M Kece terpidana kasus penistaan agama yang diduga mendapatkan penganiayaan dari Napoleon di Rutan Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.
“Bohong besar, mana ada boleh (membawa) handphone di Rutan Bareskrim. Tanya sama Kabareskrim dan kepala rutan,” kata Napoleon ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
Ia mengatakan pengamanan di Rutan Bareskrim Polri sangat ketat.
Baca juga: M Kece Diancam Usai Dianiaya Irjen Napoleon: Saya Perwira Aktif Kamu Jangan Macam-macam
Beberapa barang miliknya pun sempat disita oleh petugas.
“Saya itu digeledah, beberapa barang saya seperti sendok, pisau untuk memotong (makanan) itu pun disita sama provos,” ucap dia.
Napoleon mengungkapkan, menudingnya membawa handphone sama dengan meragukan kinerja Polri.
“Anda mau bilang polisi tidak profesional kalau begitu,” tuturnya.
Jenderal polisi bintang dua ini pun menampik kesaksian Kece yang mengatakan dirinya sempat melakukan pemukulan kembali sembari memberikan ancaman.
“Salah itu keterangan dia, nanti dari saksi saya akan tahu, dia banyak bohongnya di sini, patah semua (kesaksian) itu,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya Kece mengaku sempat mendapatkan ancaman dan pemukulan lagi dari Napoleon.
Tindakan itu terjadi pada 27 Agustus 2021 siang, ketika Kece hendak menemui tim penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait perkara penistaan agama.
Berdasarkan kesaksian Kece, Napoleon mengatakan bahwa dirinya perwira Polri aktif dan punya banyak anak buah dan meminta agar Kece tidak macam-macam.
Diketahui Napeloen didakwa melakukan penganiayaan pada Kece bersama empat tahanan Rutan Bareskrim Polri yang lain, yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah untuk menganiaya Kece.
Jaksa mendakwanya dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kesaksian M Kece Ketika Dianiaya Napoleon Bonaparte: Ditampar dan Ditonjok
Napoleon tercatat tidak hanya tersangkut kasus penganiayaan.
Ia saat ini pun berstatus terpidana atas perkara korupsi penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ia divonis 4 tahun penjara dalam perkara tersebut pada 10 Maret 2021.
Pada 22 September 2021, Napoleon kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang terkait penghapusan red notice Djoko Thandra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.