Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/05/2022, 16:55 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte membantah tudingan bahwa dirinya membawa handphone (HP) saat ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Tudingan itu disampaikan M Kece terpidana kasus penistaan agama yang diduga mendapatkan penganiayaan dari Napoleon di Rutan Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.

“Bohong besar, mana ada boleh (membawa) handphone di Rutan Bareskrim. Tanya sama Kabareskrim dan kepala rutan,” kata Napoleon ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

Ia mengatakan pengamanan di Rutan Bareskrim Polri sangat ketat.

Baca juga: M Kece Diancam Usai Dianiaya Irjen Napoleon: Saya Perwira Aktif Kamu Jangan Macam-macam

Beberapa barang miliknya pun sempat disita oleh petugas.

“Saya itu digeledah, beberapa barang saya seperti sendok, pisau untuk memotong (makanan) itu pun disita sama provos,” ucap dia.

Napoleon mengungkapkan, menudingnya membawa handphone sama dengan meragukan kinerja Polri.

“Anda mau bilang polisi tidak profesional kalau begitu,” tuturnya.

Jenderal polisi bintang dua ini pun menampik kesaksian Kece yang mengatakan dirinya sempat melakukan pemukulan kembali sembari memberikan ancaman.

“Salah itu keterangan dia, nanti dari saksi saya akan tahu, dia banyak bohongnya di sini, patah semua (kesaksian) itu,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya Kece mengaku sempat mendapatkan ancaman dan pemukulan lagi dari Napoleon.

Baca juga: Tampik Tudingan Bawa HP sebelum Aniaya M Kece, Napoleon: Kalau Ada Rekamannya, Itu Menguntungkan Saya

Tindakan itu terjadi pada 27 Agustus 2021 siang, ketika Kece hendak menemui tim penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait perkara penistaan agama.

Berdasarkan kesaksian Kece, Napoleon mengatakan bahwa dirinya perwira Polri aktif dan punya banyak anak buah dan meminta agar Kece tidak macam-macam.

Diketahui Napeloen didakwa melakukan penganiayaan pada Kece bersama empat tahanan Rutan Bareskrim Polri yang lain, yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah untuk menganiaya Kece.

Jaksa mendakwanya dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kesaksian M Kece Ketika Dianiaya Napoleon Bonaparte: Ditampar dan Ditonjok

Napoleon tercatat tidak hanya tersangkut kasus penganiayaan.

Ia saat ini pun berstatus terpidana atas perkara korupsi penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ia divonis 4 tahun penjara dalam perkara tersebut pada 10 Maret 2021.

Pada 22 September 2021, Napoleon kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang terkait penghapusan red notice Djoko Thandra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eks Hakim MK Nilai Kemungkinan Gugatan Usia Capres-Cawapres Bakal Ditolak

Eks Hakim MK Nilai Kemungkinan Gugatan Usia Capres-Cawapres Bakal Ditolak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi | Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK

[POPULER NASIONAL] Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi | Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK

Nasional
Larangan dalam Kampanye Pemilu

Larangan dalam Kampanye Pemilu

Nasional
Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Nasional
Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Nasional
Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Nasional
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan

Nasional
Ombudsman Singgung Bahlil Bermain Kata Soal Pemindahan Warga

Ombudsman Singgung Bahlil Bermain Kata Soal Pemindahan Warga

Nasional
Cak Imin: Kaesang Putra Pak Jokowi, Tentu Semua Harus Waspada

Cak Imin: Kaesang Putra Pak Jokowi, Tentu Semua Harus Waspada

Nasional
Anies-Cak Imin Siap jika Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024

Anies-Cak Imin Siap jika Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024

Nasional
Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Nasional
Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu 'Halo-Halo Bandung' Jadi 'Helo Kuala Lumpur'

Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu "Halo-Halo Bandung" Jadi "Helo Kuala Lumpur"

Nasional
Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

Nasional
PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com