Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Pemilu 1999, Pesta Demokrasi dengan Partai Peserta Terbanyak

Kompas.com - 19/05/2022, 15:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum 1999 menjadi salah satu peristiwa yang membentuk sejarah Indonesia.

Proses pemilu 1999 terjadi akibat keputusan Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya pada 21 Mei 1998. Keputusan itu diambil setelah terjadi kerusuhan di sejumlah kota di Indonesia dan gelombang demonstrasi akibat tekanan krisis ekonomi dan gerakan menuntut reformasi pemerintahan.

Salah satu tuntutan reformasi adalah mempercepat pemilu dari yang semula dijadwalkan pada 2002 tetapi dimajukan pada 1999.

Pemilu yang berlangsung pada 7 Juni 1999 menjadi sejarah pemilu pertama di masa reformasi. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada pemilu 1999 ada 48 partai yang menjadi peserta dari berbagai warna politik.

Baca juga: Ingatkan KPU-Bawaslu Harus Bersih, Firli: Jangan Sampai Terlibat Korupsi Pemilu 2024

Partai politik peserta Pemilu 1999 adalah:

  1. Partai Indonesia Baru
  2. Partai Kristen Nasional Indonesia
  3. Partai Nasional Indonesia Supeni
  4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia
  5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
  6. Partai Umat Islam
  7. Partai Kebangkitan Umat
  8. Partai Masyumi Baru
  9. Partai Persatuan Pembangunan
  10. Partai Syarikat Islam Indonesia
  11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  12. Partai Abul Yatama
  13. Partai Kebangsaan Merdeka
  14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa
  15. Partai Amanat Nasional
  16. Partai Rakyat Demokratik
  17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
  18. Partai Katolik Demokrat
  19. Partai Pilihan Rakyat
  20. Partai Rakyat Indonesia
  21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
  22. Partai Bulan Bintang
  23. Partai Solidaritas Pekerja
  24. Partai Keadilan
  25. Partai Nahdlatul Umat
  26. Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis
  27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
  28. Partai Republik
  29. Partai Islam Demokrat
  30. Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen
  31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
  32. Partai Demokrasi Indonesia
  33. Partai Golongan Karya
  34. Partai Persatuan
  35. Partai Kebangkitan Bangsa
  36. Partai Uni Demokrasi Indonesia
  37. Partai Buruh Nasional
  38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
  39. Partai Daulat Rakyat
  40. Partai Cinta Damai
  41. Partai Keadilan dan Persatuan
  42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
  43. Partai Nasional Bangsa Indonesia
  44. Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia
  45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
  46. Partai Nasional Demokrat
  47. Partai Ummat Muslimin Indonesia
  48. Partai Pekerja Indonesia

Dari 48 partai peserta pemilu 1999, hanya 21 partai yang mendapatkan kursi di DPR dan PDI-P keluar sebagai pemenang mayoritas suara, disusul Partai Golkar, PPP, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional di posisi lima besar.

Baca juga: Cara Penghitungan Suara DPR, DPRD, dan DPD dalam Pemilu

Kemudian dari hasil Sidang Umum MPR, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang terpilihi.

Pasangan Abdurrahman Wahid - Megawati Soekarnoputri kemudian digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri - Hamzah Haz dari Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat sejumlah poin penting dalam pelaksanaan pemilu 1999.

Pertama, pemerintahan transisi setelah berhentinya Presiden Soeharto dikehendaki untuk sesingkat mungkin, dimana pemilu ditargetkan untuk dapat dilaksanakan pada bulan Mei atau selambat-lambatnya Juni 1999.

Kedua, terdapat asas demokratis, jujur, dan adil sebagai tambahan terhadap asas pemilu sebelumnya, yaitu asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Ketiga, penyelenggaraan pemilu dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, KPU Sebut Masih Dimatangkan

Keempat, peserta pemilu tidak hanya dua partai politik dan satu golongan, tetapi pemilu diiikuti oleh partai politik atau peserta pemilu yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan memiliki kedudukan dan hak yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.

Kelima, penyelenggara pemilu adalah suatu badan yang bebas dan mandiri yang terdiri dari unsur partai politik dan pemerintah, serta diawasi oleh suatu badan pengawas yang mandiri.

Sumber: Perludem

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com