JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengingatkan pentingnya masyarakat mematuhi aturan penggunaan masker di ruang tertutup dan sarana transportasi umum.
Menurut dia, risiko penularan Covid-19 di dalam ruangan lebih besar.
"Masyarakat agar mematuhi penggunaan masker di dalam ruangan dan transportasi massal. Terlebih, risiko penularan Covid-19 di dalam ruangan lebih besar. Apalagi indoor yang ber-AC,” ujar Moeldoko dilansir dari siaran pers KSP, Kamis (19/5/2022).
Ia menegaskan, meskipun diperbolehkan membuka masker di ruang terbuka yang sepi, masyarakat tetap perlu disiplin memakai masker di ruangan tertutup.
"Masyarakat juga masih perlu disiplin menerapkan protoko kesehatan lain, seperti mencuci tangan dan jaga jarak,” kata dia.
Mantan Panglima TNI itu pun mengingatkan masyarakat untuk tidak terlalu euforia menyikapi kebijakan pelonggaran pemakaian masker di area terbuka.
Menurut dia, selama ini masyarakat sudah memiliki kebiasaan positif dalam menjaga kesehatan, tertutama soal kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.
“Jangan sampai disiplin prokes yang kita bangun selama ini sia-sia begitu saja. Mari dijaga demi keberlangsungan hidup kita,” ucap dia.
Moeldoko menegaskan, kebijakan pelonggaran aturan memakai masker di area terbuka tidak untuk mengubah kebiasaan positif masyarakat dalam mewaspadai penularan Covid-19.
Dia menyebutkan, pandemi Covid-19 memberikan pelajaran positif bagi pemerintah dan masyarakat.
Baca juga: Kebijakan Lepas Masker di Area Terbuka, Moeldoko: Jangan Membuat Kita Terlalu Euforia
Dari sisi pemerintah, Covid-19 telah membuat pemerintah melakukan lompatan-lompatan besar dalam pembenahan ketahanan arstitektur kesehatan nasional, yakni melalui perbaikan-perbaikan struktur kesehatan di daerah.
“Dari sisi masyarakat, kita akhirnya lebih memperhatikan dan mewaspadai soal kesehatan. Artinya ada perubahan perilaku positif di masyarakat, yakni memahami pencegahan lebih baik daripada mengobati,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini semakin terkendali.
Baca juga: Kebijakan Lepas Masker, Bagaimana Risiko Penularan Covid-19 di Luar Ruangan?
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (17/5/2022).
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Presiden.
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," kata dia.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.