Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Robot "Trading" Viral Blast, Uang Rp 1,5 Miliar Disita dari Klub Sepak Bola Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC

Kompas.com - 13/05/2022, 16:11 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sekitar Rp 1,5 miliar uang dari tiga klub sepak bola terkait kasus robot trading Viral Blast Global.

Kepala Sub Bagian (Kasubdit) 3 Dittipideksus Bareskrim, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, tiga klub sepak bola yang dimaksud yakni Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC.

"Di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).

Menurut Robertus, total uang senilai Rp 1,5 miliar yang disita dari 3 klub sepak bola tersebut merupakan uang sponsorship dari Viral Blast Global.

Baca juga: Bareskrim Sita Rp 22,9 Miliar Aset dan Periksa 35 Saksi Terkait Kasus Robot “Trading” Viral Blast

"Ya (uang sponsorship)," ujarnya.

Adapun total aset yang telah disita dalam kasus Viral Blast Rp 22,945 miliar.

Total uang yang disita itu berasal dari aset yang terkait para tersangka dan saksi dalam kasus Viral Blast, termasuk 3 klub sepak bola tersebut.

Sebagai informasi, aplikasi robot trading Viral Blast Global dikabarkan memberikan sponsorship kepada sejumlah klub sepak bola, termasuk Madura United, Persija, PSS Sleman, dan Bhayangkara FC.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan juga pernah menyampaikan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya.

Ditaksir kerugian sementara dalam kasus itu mencapai Rp 1,2 triliun. Bareskrim Polri pun menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading pada platform Viral Blast.

Baca juga: Bareskrim Periksa Pihak Klub Sepak Bola Madura United Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast Pekan Depan

Inisial dari empat tersangka itu adalah RPW, MU, JHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW atau Putra Wibowo masih belum ditahan dan masih buron.

Keempat tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com