JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset terkait kasus robot trading ilegal platform Viral Blast Global.
Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigen Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga saat ini sudah ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita dari kasus tersebut.
“Barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp 22,945 miliar,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Ramadhan juga merincikan, total uang yang disita itu berasal dari aset yang terkait para tersangka dan saksi dalam kasus Viral Blast.
Ia menyebutkan, tiga klub sepak bola yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, yakni Persija Jakarta, PSS Sleman, dan Madura United telah menyerahkan uang dengan total senilai Rp 1,5 miliar.
“Uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar dari salah satu klub bola di Tanah Air, ada tiga klub bola di tanah air (yang diperiksa),” ujarnya.
Lebih lanjut, menurutnya, penyidik juga telah melakukan penyitaan aset berupa mobil, rumah dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast.
Kendati demikian, ia tidak merincikan lebih lanjut terkait jenis mobil atau pun rumah yang disita itu.
“Selain uang tunai, ada aset sebanyak 9 unit dengan rincian mobil sebanyak 5 unit, rumah 2 unit dan apartemen One Icon dua unit,” ucap Ramadhan.
Selain menyita sejumlah aset, Bareskrim hingga saat ini juga telah mengambil keterangan dari 35 saksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.