Salin Artikel

Kasus Robot "Trading" Viral Blast, Uang Rp 1,5 Miliar Disita dari Klub Sepak Bola Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sekitar Rp 1,5 miliar uang dari tiga klub sepak bola terkait kasus robot trading Viral Blast Global.

Kepala Sub Bagian (Kasubdit) 3 Dittipideksus Bareskrim, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, tiga klub sepak bola yang dimaksud yakni Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC.

"Di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).

Menurut Robertus, total uang senilai Rp 1,5 miliar yang disita dari 3 klub sepak bola tersebut merupakan uang sponsorship dari Viral Blast Global.

"Ya (uang sponsorship)," ujarnya.

Adapun total aset yang telah disita dalam kasus Viral Blast Rp 22,945 miliar.

Total uang yang disita itu berasal dari aset yang terkait para tersangka dan saksi dalam kasus Viral Blast, termasuk 3 klub sepak bola tersebut.

Sebagai informasi, aplikasi robot trading Viral Blast Global dikabarkan memberikan sponsorship kepada sejumlah klub sepak bola, termasuk Madura United, Persija, PSS Sleman, dan Bhayangkara FC.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan juga pernah menyampaikan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya.

Ditaksir kerugian sementara dalam kasus itu mencapai Rp 1,2 triliun. Bareskrim Polri pun menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading pada platform Viral Blast.

Inisial dari empat tersangka itu adalah RPW, MU, JHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW atau Putra Wibowo masih belum ditahan dan masih buron.

Keempat tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/13/16111501/kasus-robot-trading-viral-blast-uang-rp-15-miliar-disita-dari-klub-sepak

Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke