JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap aset rekening terkait kasus robot trading Viral Blast Global.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli mengatakan total aset rekening yang telah disita hingga saat ini berjumlah Rp 90,2 miliar.
"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp 90.258.932.000," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Gatot menjelaskan, Bareskrim baru melakukan pemblokiran terhadap 50 rekening dengan jumlah uang Rp 14.643.029.000.
Baca juga: Polisi Segera Keluarkan Red Notice Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast
Kemudian, ada juga lima akun Indodax dari lima bank berbeda dengan jumlah sekitar Rp 1,5 miliar yang diblokir.
Sedangkan, PPATK juga telah memblokir rekening terkait kasus robot trading Viral Blast mencapai Rp 74 miliar.
"Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," kata Gatot.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading pada platform Viral Blast.
Adapun inisial dari empat tersangka itu adalah RPW, MU, JHP, dan PW. "Yang sudah dilakukan penahanan terhadap inisial RPW, MU, dan JHP," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Polisi Akan Periksa Klub Madura United Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast
Gatot mengatakan, satu tersangka berinisial PW masih belum ditahan dan menjadi buronan. Menurut dia, PW juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk Saudara PW ditetapkan sebagai DPO," ujar Gatot.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan, polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan pelacakan aset para tersangka.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai mencapai Rp 1,2 triliun.
"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” ucap Whisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.