Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Mungkinkah Puasa Ramadhan 28 atau 31 Hari?

Kompas.com - 01/05/2022, 19:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalilnya adalah hadist sahih riwayat Tirmidzi, yang berbunyi, "Puasa adalah hari ketika masyarakat berpuasa. Berhari raya (Idul Fitri) adalah ketika masyarakat berbuka (berhari raya Idul Fitri). Dan hari raya Idul Adha (menyembelih hewan kurban) adalah hari ketika masyarakat menyembelih (berhari raya Idul Adha).

Namun, sama-sama tersebab perjalanan yang mengakibatkan perbedaan zona waktu itu tetap ada beda soal konsekuensi dari jumlah hari puasa yang dijalani.

Untuk kasus hari puasa puasa yang menjadi lebih banyak tersebab perjalanan berpindah zona waktu, bahkan bisa sampai 31 hari, tambahan hari itu dinyatakan sebagai tambahan puasa bagi yang bersangkutan.

Baca juga: Ketentuan dan Tata Cara Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab

Sebaliknya, untuk yang hitungan hari puasanya kurang dari 29 hari tersebab perjalanan ini, dia tetap mengikuti hari raya di tempat tujuan tetapi wajib meng-qadha kekurangan hari puasanya selepas Ramadhan.

Di luar sebab berpergian jauh yang mengakibatkan perbedaan penampakan dan atau perhitungan posisi hilal, puasa pada hari raya adalah haram.

Hari raya dalam Islam adalah Idul Fitri dan Idul Adha. Mazhab Syafi'i, Hambali, dan Hanafi menyatakan, hari-hari yang haram untuk berpuasa adalah Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik—tiga urutan hari setelah Idul Adha—termasuk bagi jemaah haji.

Adapun Mazhab Maliki menghitung hari tasyrik adalah dua urutan hari setelah Idul Adha. Namun, hukum haram puasa untuk untuk Idul Fitri dan Idul Adha tidak ada perbedaan di mazhab Maliki.

Itu pun, mazhab Maliki membolehkan jemaah haji tamattu'—haji dengan mendahulukan umrah baru haji dalam prosesinya—dan qiran—menggabungkan umrah dan haji sekaligus—melakukan puasa di dua hari tasyrik.

Selain tamattu dan qiran ada haji ifrad, yang punya pilihan menjalankan haji saja atau mendahulukan prosesi haji baru umrah. Kebanyakan jemaah haji asal Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci melaksanakan prosesi haji tamattu'.

Sebagai catatan, haji tidak wajib digabung dengan umrah atau menjadikan umrah sebagai syarat. Namun, karena perjalanan ke Tanah Suci bagi kebanyakan orang Islam tidaklah mudah dan kesempatan beribadah di Tanah Suci teramat berharga, jemaah haji disarankan melakukan umrah sekaligus saat berhaji.

Selamat Idul Fitri 1443 H.

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com