Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urai Kemacetan Merak, Menhub Siapkan Pelabuhan Tambahan di Ciwandan dan Indah Kiat

Kompas.com - 30/04/2022, 13:32 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

MERAK, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyiapkan dua pelabuhan tambahan untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Pelabuhan Merak, yakni Ciwandan dan Indah Kiat.

Budi memimpin langsung proses pengoperasian dermaga Ciwandan, mulai penyiapan pelabuhan, kedatangan kapal, sampai masuknya kendaraan yang dialihkan ke dermaga tersebut.

Baca juga: Kapolri: Kemacetan Kendaraan Menuju Pelabuhan Merak Sempat Mencapai 6 Km

“Kami akan siapkan sembilan kapal untuk dioperasikan, yang akan melayani dari dermaga Ciwandan ke Pelabuhan Bakauheni mulai hari ini,” ujar Budi dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (30/4/2022).

Selain Ciwandan, Budi mengungkapkan, terdapat dermaga tambahan lainnya di Pelabuhan Indah Kiat yang dioperasikan sejak Jumat (29/4/2022).

Di pelabuhan tersebut telah disiapkan dua kapal yaitu kapal KM Mutiara Ferryndo 7 dan KM Mutiara Berkah I.

Di sisi lain, Budi mengaku setuju dengan usulan Kapolres Cilegon terkait imbauan kepada masyarakat agar menunda perjalanan menyeberang ke Merak pada Sabtu malam nanti untuk menghindari pelabuhan semakin padat. 

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat di Pelabuhan Merak. Kami terus berupaya ini bisa diatasi kurang dari 12 jam,” ujar Menhub.

Baca juga: H-2 Lebaran, Arus Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Ramai Lancar

Berdasarkan data PT ASDP Indonesia Ferry, jumlah lonjakan penumpang di Pelabuhan Merak pada tahun ini lebih tinggi sekitar 40 persen dibandingkan dengan mudik tahun 2019 sebelum pandemi.

Tercatat, pada Jumat kemarin, sebanyak 32.000 kendaraan dalam sehari berangkat melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Jumlah ini lebih besar ketimbang puncak mudik tahun 2019 yang mencapai sekitar 20.000 kendaraan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com