Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munculnya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia, Dipimpin Eks Stafsus Terawan

Kompas.com - 28/04/2022, 07:19 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

Menurut dia, deklarasi PDSI murni karena kebebasan berserikat dan berkumpul bagi warga Indonesia telah diatur dalam UUD 1945.

Baca juga: Jajang Edi: Deklarasi PDSI Tak Terkait Pemecatan Terawan dari IDI

"Bagaimana dengan Dokter Terawan, saya pikir kita berdiri bukan karena kasus Dokter Terawan, tapi sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945," ujar Jajang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

"Adapun ke depan kalau memang beliau mau bergabung, kami akan terima dengan pintu terbuka. Silakan beliau memilih rumah tinggal baru, silakan memilih," lanjutnya.

Jajang juga menegaskan, organisasi PDSI terpisah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

PDSI pun telah memiliki ketetapan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Jadi kita berdiri terpisah dengan organisasi yang selama ini (IDI). Kita sudah punya ketetapan hukum dari Kemenkumham. Jadi kita resmi diakui oleh pemerintah. Kita di bawah Konsil Kedokteran Indonesia," tambahnya.

Tanggapan IDI

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto memberikan tanggapan atas dideklarasikannya PDSI.

Menurut dia, organisasi kedokteran idealnya tunggal.

"Undang-undang Praktik Kedokteran dan dua kali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mensahkan IDI sebagai organisasi tunggal kedokteran," kata Slamet saat dikonfirmasi Kompas.com.

Dia pun menjelaskan dua alasan mengapa organisasi kedokteran harus tunggal. Pertama, karena menyangkut nyawa manusia dan perlindungan masyarakat.

Kedua, di seluruh dunia asosiasi kedokteran pun hanya satu untuk setiap negara.

Baca juga: Tanggapi Munculnya PDSI, IDI: Organisasi Kedokteran Harus Tunggal

"Kenapa organisasi kedokteran harus tunggal? Karena menyangkut nyawa manusia, untuk perlindungan masyarakat. Kemudian di seluruh dunia, medical association hanya satu tiap negara," tambahnya.

Dalam putusannya pada 2018, MK memang menyatakan IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia.

Putusan itu menjadi hasil dari uji materi mengenai sejumlah pasal yang menjelaskan kewenangan IDI.

Sejumlah pasal yang diuji materi yakni Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf c Undang-Undang Praktik Kedokteran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com