Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memberikan pengesahan badan hukum terhadap PDSI.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Santun Maspari Siregar.
Pengesahan itu berdasarkan Surat Keputusan nomor:AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, S.H., notaris di Kota Jakarta Utara.
Baca juga: Kemenkumham: PDSI Terdaftar sebagai Ormas, Tunduk kepada UU Ormas
"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," ujar Santun kepada Kompas.com, Rabu.
"Perkumpulan tersebut merupakan ormas berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksanaannya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.