Kendati demikian, hingga waktu yang dijanjikan oleh Mendag, tidak ada satu pun tersangka mafia minyak goreng yang diumumkan.
Pihak kepolisian justru bertanya-tanya mengenai pernyataan Lutfi. Berbeda dari Kemendag, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim kala itu mengaku belum menerima data dan temuan soal dugaan mafia minyak goreng.
Selang satu bulan, tersangka korupsi minyak goreng justru diumumkan datang dari internal Kemendag sendiri.
Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lainnya dari pihak swasta. Mereka yakni SMA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.
Lalu, Parulian Tumanggor (PT) yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, melanggar tiga ketentuan Bab II huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab 2 huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
Kemudian, juga disangkakan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Atas penetapan tersangka ini, Mendag Lutfi telah angkat bicara. Lutfi mengatakan, pihaknya tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung atas kasus ini.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Lutfi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Juga Dijerat UU Tipikor
Lutfi mengaku selalu meminta jajarannya untuk memberikan pelayanan perizinan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan.
Oleh karenanya, Lutfi menegaskan bahwa dirinya mendukung proses hukum yang berlaku jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," kata dia.
Namun demikian, saat ditanya lebih lanjut apakah sosok mafia minyak goreng yang sempat dijanjikan adalah Indrasari Wisnu Wardhana atau bukan, Lutfi tak memberikan jawaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.