JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa 5 saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, 5 saksi yang diperiksa berasal dari PT Garuda Indonesia.
"Melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa Dirut dan 2 Eks Komisaris PT Garuda Indonesia Terkait Kasus Pengadaan Pesawat
Ketut menjelaskan, saksi yang diperiksa antara lain JR selaku Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2013.
Kedua, Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2012 berinisial EL.
Ketiga, BS selaku Direktur Teknik dan Pengembangan Armada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2012-2014.
Keempat, VP Corporate Planning and Research PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk periode April 2021 berinisial KPS.
Terakhir, M selaku VP Acquisition and Aircraft Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk periode April 2021.
"Diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011 sampai dengan tahun 2021," ucap Ketut.
Baca juga: Kejagung: 2 Perusahaan Diberi Izin Ekspor Minyak Goreng padahal Tak Penuhi Syarat
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu.
Pada 24 Februari 2022, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengumumkan, dua tersangka dalam kasus maskapai Indonesia adalah mantan pegawai di maskapai Garuda Indonesia, yakni Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahjudo (AW).
Setijo Awibowo pernah menjabat posisi Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012. Sementara itu, Agus Wahjudo pernah menjadi Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014.
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Dirut Citilink sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia
Kemudian pada 10 Maret 2022, Kejagung menetapkan satu tersangka baru Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2012, Albert Burhan (AB) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita sebanyak 580 dokumen dalam kasus itu. Kemudian Kejagung telah menyita barang bukti elektronik berupa handphone dan satu kotak atau dus dokumen berisikan perkara PT Garuda yang sudah ditangani KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.