JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang penindakan kasus korupsi terhadap aparat penegak hukum masih relevan dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi di KPK
Adapun ICW memberikan nilai D terhadap penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) terhadap kasus korupsi selama 2021.
Penilaian itu didapatkan dari hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Beberapa temuan dari kajian tersebut relevan dengan fokus kerja KPK saat ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: ICW Beri Nilai D terhadap Penindakan Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2021
Ali menjelaskan, kajian ICW tentang masifnya korupsi pada pengelolaan dana desa juga masih menjadi salah satu fokus KPK untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa.
Menurut dia, KPK melalui pendekatan pencegahan korupsi program "Desa Antikorupsi" mendorong pengelolaan desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakatnya.
Selain itu, korupsi pada sektor pertanahan yang juga tercatat mengakibatkan kerugian keuangan negara terbesar juga menjadi fokus KPK untuk menutup celah korupsi.
"KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi memberikan perhatian khusus dalam penertiban aset guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara," ucap Ali.
"Sektor ini menjadi satu dari delapan area intervensi KPK kepada pemda melalui Monitoring Center for Prevention (MCP)," kata dia.
Baca juga: ICW: Ada 553 Penindakan Kasus Korupsi 2021, Potensi Kerugian Negara Rp 29,4 Triliun
Sementara itu, terkait korupsi pada lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai sebab kerugian keuangan negara terbesar juga menjadi perhatian bagi KPK.
Melalui unit baru Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), kata Ali, KPK kini fokus melakukan upaya-upaya pencegahan yang sistemik di lingkungan BUMN.
Lebih lanjut, banyaknya aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelaku korupsi pun juga menjadi bagian dari upaya KPK menekan pemberantasan korupsi dari sektor tersebut.
KPK, ujar Ali, mengintensifkan program pendidikan antikorupsi bagi penyelenggara negara, dalam program Penguatan Antikorupsi (Paku) Integritas dan Keluarga Integritas.
Selain itu, KPK juga melakukan pengukuran Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memperoleh skor indeks integritas suatu institusi. Survei itu, memberikan poin-poin rekomendasi perbaikannya untuk meminimalisasi celah-celah rawan korupsi.
"Kami juga perlu sampaikan bahwa selama masa pandemi covid-19, tak dipungkiri KPK juga mengalami tantangan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," kata Ali.
Baca juga: Mantan Aktivis ICW, Tama S Langkun Gabung ke Partai Perindo
Ali menjelaskan, kendala di lapangan dalam teknis pelaksanaannya, tidak hanya dialami oleh KPK saja, namun juga para pihak terkait, seperti para saksi yang akan diperiksa, pengumpulan alat bukti di lapangan, maupun proses pemeriksaan di pengadilan.
KPK pun berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan setiap penanganan perkara sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, sekaligus pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu, KPK pun secara simultan menyelaraskan dan mengoptimalkan tiga strategi pemberantasan korupsi sekaligus: pendidikan, pencegahan, dan penindakan," ucap Ali.
"Sehingga capaian atau hasil pemberantasan korupsi secara komperehensif sebaiknya juga mengukur ketiga strategi tersebut," kata dia.
Adapun penilaian terhadap penindakan kasus korupsi itu dihitung dari jumlah kasus yang terpantau oleh ICW dibandingkan dengan target penindakan kasus selama 2021, kemudian dikalikan 100 persen.
Baca juga: Mantan Aktivis ICW, Tama S Langkun Gabung ke Partai Perindo
Adapun nilai 81-100 persen dari kasus yang ditangani bakal mendapat peringkat A dengan keterangan sangat baik, nilai 61-80 mendapat peringkat B dengan keterangan baik, dan nilai 41-80 mendapat nilai C dengan keterangan cukup.
Kemudian, nilai 21-40 mendapat peringkat D dengan keterangan buruk, nilai 0-20 mendapat peringkat E dengan keterangan sangat buruk.
"Nilai atau kualitas kerja yang kami berikan kepada aparat penegak hukum atau kepada kerja pemberantasan korupsi di sektor penindakan itu hanya D, karena dia hanya mencapai 24 persen,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter dalam Peluncuran Laporan Tren Penindakan Korupsi 2021, Senin (18/4/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.