JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, ada 553 penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) sepanjang tahun 2021.
Hal itu, diketahui dari hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Kepolisian.
"Ini temuan umum dari tren penindakan pada tahun 2021 ada 553 kasus dengan 1.173 tersangka dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 29,438 triliun," ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter dalam Peluncuran Laporan Tren Penindakan Korupsi 2021, Senin (18/4/2022).
Lalola menjelaskan, dari 553 kasus tersebut, nilai potensi suap yang terjadi yakni sebesar Rp 212,5 miliar.
Sementara itu, nilai pungutan liar dari penindakan tahun 2021 potensinya ada sebanyak Rp 5,97 miliar dan potensi kasus yang dikenakan pencucian uang ada sebesar Rp 20,97 miliar.
"Untuk temuan umum dari 553 kasus itu, ada 484 kasus baru atau 90,8 persen dari keseluruhan total kasus yang ditangani oleh penegak hukum," papar Lalola.
"Kemudian, ada 38 pengembangan kasus atau 7,1 persen dan ada 11 operasi tangkap tangan (OTT) atau hanya 2,1 persen dari keseluruhan kasus," urai dia.
Baca juga: IM57+ Sebut Sorotan AS terhadap Kasus Lili Pintauli dan TWK Turunkan Kredibilitas KPK
Atas pemantauan tersebut, ICW pun memberikan penilaian terhadap penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus korupsi selama tahun 2021.
Penilaian itu, kata Lalola, dihitung dari jumlah kasus yang terpantau oleh ICW dibandingkan dengan target penindakan kasus selama tahun 2021, kemudian dikalikan 100 persen.
Adapun nilai 81-100 persen kasus yang ditangani mendapat peringkat A dengan keterangan sangat baik, nilai 61-80 mendapat peringkat B dengan keterangan baik dan nilai 41-80 mendapat nilai C dengan keterangan cukup.
Baca juga: Kepercayaan Publik atas KPK Terus Turun, ICW: Presiden, DPR, dan Firli Paling Bertanggung Jawab
Kemudian nilai 21-40 mendapat peringkat D dengan keterangan buruk, nilai 0-20 mendapat peringkat E dengan keterangan sangat buruk.
“Nilai atau kualitas kerja yang kami berikan kepada aparat penegak hukum atau kepada kerja pemberantasan korupsi di sektor penindakan itu hanya D, karena dia hanya mencapai 24 persen,” ucap Lalola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.