Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil dan Pernyataan Kontroversial Luqman Hakim, Politikus PKB yang Dicopot dari Wakil Ketua Komisi II DPR

Kompas.com - 13/04/2022, 15:48 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Luqman Hakim dicopot oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari jabatannya sebagai wakil ketua Komisi II DPR.

Oleh PKB, Luqman dipindahkan ke Komisi IX DPR sebagai anggota, bukan pimpinan.

Sebanyak dua surat pemindahan tugas telah diterima Luqman pada Selasa (12/4/2022).

"Satu surat berisi perpindahan anggota komisi, di mana saya dipindahkan dari Komisi II ke Komisi IX," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

"Satu surat lainnya berisi pergantian wakil ketua Komisi II DPR RI dari FPKB DPR RI, di mana saya digantikan oleh senior saya, sahabat H Yanuar Prihatin, MSi," tuturnya.

Baca juga: Fraksi PKB Copot Luqman Hakim dari Jabatan Wakil Ketua Komisi II DPR

Adapun Luqman resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR sejak 28 Januari 2021. Ia menggantikan Yaqut Cholil Qoumas yang kala itu ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk mengisi kursi Menteri Agama

Luqman pun mengaku siap ditugaskan di mana saja. Ia juga berterima kasih atas penugasan baru ini.

Sebab, menurut Luqman, ia akan mendapat pengalaman dan tantangan baru sebagai anggota Komisi IX yang membidangi isu kesehatan dan ketenagakerjaan.

Pencopotan Luqman dari kursi pimpinan Komisi II DPR itu menimbulkan tanda tanya. Apalagi, pada Selasa (12/4/2022) malam, muncul pesan berantai di kalangan wartawan yang menyebut bahwa Luqman dicopot karena tak loyal ke Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Ini diduga karena Luqman vokal menolak wacana menunda Pemilu 2024 yang sempat digulirkan oleh Muhaimin.

Baca juga: Bantah Isu Dicopot karena Tak Loyal pada Cak Imin, Luqman Hakim: Itu Tour of Duty, Biasa..

Lantas, siapakah Luqman Hakim sebenarnya?

Profil Luqman Hakim

Luqman merupakan politikus PKB yang menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019.

Pada Pemilu 2019, ia maju di daerah pencalonan (dapil) Jawa Tengah VI yang meliputi Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Wonosobo.

Kala itu, ia menjadi calon legislatif (caleg) PKB yang meraup suara terbanyak kedua yakni 160.321. Perolehan suara Luqman bahkan mengungguli Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang kala itu maju di dapil Jawa Timur VIII dan meraih 149.916 suara.

Dilihat dari situs resmi dpr.go.id, Luqman lahir di Semarang, 12 April 1975.

Ia meraih gelar sarjana agama dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga tahun 2001.

Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu, PKB: Tak Mungkin Kita Teruskan jika Tabrak Kepentingan Rakyat

Sejak lama, Luqman aktif di Gerakan Pemuda (GP) Ansor, organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Ia sempat menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Pimpinan Cabang GP Ansor selama 2017-2020.

Sebelum menjabat sebagai anggota DPR RI, Luqman merupakan tenaga ahli pimpinan DPRD Kota Salatiga selama 2004-2009.

Lalu, selama 2014-2015 ia menjabat sebagai tenaga ahli di Fraksi PKB MPR RI.

Pernyataan kontroversial

Luqman membantah bahwa keputusan Fraksi PKB mencopotnya dari posisi wakil ketua Komisi II DPR karena ia dinilai tak loyal pada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Menurut Luqman, ini merupakan pergiliran tugas (tour of duty) yang biasa terjadi.

"Saya tidak melihat ada pertimbangan-pertimbangan lain di luar kebutuhan penyegaran organisasi. Sekali lagi, tour of duty itu hal biasa," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Jokowi Tegaskan Pemilu Tetap 2024, PKB: Itu Keputusan Resmi DPR, Tak Mungkin Mengingkari

Meski demikian, Luqman memang sempat beberapa kali menyampaikan pernyataan yang kontradiktif dengan pimpinan PKB.

Dalam beberapa kesempatan, Luqman terang-terangan menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Padahal, Ketua Umum PKB lantang mengusulkan supaya Pemilu 2024 ditunda.

Pada 3 Maret 2022 misalnya, Luqman mengusulkan agar ada keputusan bersama untuk mengakhiri spekulasi penundaan pemilu.

Ini ia sampaikan sekitar satu pekan setelah Muhaimin melontarkan wacana penundaan Pemilu 2024 pada 23 Februari 2022.

"Ini agar betul-betul masalah penundaan Pemilu 2024 ini bisa dikubur bersama-sama, agar tidak mengganggu lagi hari-hari ke depan bangsa kita dalam terutama menyiapkan tahapan dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024," ujar Luqman ketika itu.

Luqman kembali bereaksi keras ketika wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode digulirkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada akhir Maret.

Ia meminta para kepala desa fokus melaksanakan tugasnya alih-alih ikut menyuarakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

"Saya berharap, kepala desa dan perangkat desa mengerjakan tugas utama mereka, yakni memperjuangkan kemakmuran rakyat di desanya masing-masing," kata Luqman dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Pepesan Kosong Big Data, Gembar-gembor Luhut hingga Cak Imin soal Rakyat Minta Pemilu Ditunda

Menurut politikus PKB itu, wacana presiden 3 periode yang digulirkan para kepala desa justru akan memunculkan persepsi bahwa kepala desa menjadi alat manuver politik pihak tertentu.

Sebab, perpanjangan masa jabatan presiden jelas-jelas melanggar konstitusi atau UUD 1945.

"Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontra-konstitusi," ujarnya.

Luqman kala itu mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Menurut hukum, ada pihak-pihak tertentu yang tak boleh berpolitik praktis, salah satunya kepala dan perangkat desa.

Oleh karenanya, ia berpandangan, pihak-pihak yang mengatasnamakan kepala desa mendukung Jokowi tiga periode telah melanggar UU, bahkan menabrak konstitusi.

Baca juga: Manuver Cak Imin yang Bikin Gaduh: Usul Pemilu Ditunda hingga Enggan Diganggu Reshuffle

Terbaru, Luqman ikut berkomentar soal pernyataan Presiden Joko Widodo yang melarang jajarannya menyuarakan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden.

Luqman mengapresiasi sikap Jokowi itu. Ia juga berharap, pernyataan presiden dapat mengubur wacana penundaan Pemilu 2024 maupun perpanjangan masa jabatan presiden.

"Semoga perintah Presiden Jokowi itu menjadi batu nisan dari kuburan wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden 2027 dan presiden tiga periode," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).

Luqman berpendapat, ketegasan Jokowi terkait polemik ini sudah dinanti-nanti oleh rakyat.

Atas perintah Jokowi itu, kata dia, menteri maupun elite politik harus menghentikan manuver dan memobilisasi dukungan masyarakat mengenai wacana penundaan pemilu maupun presiden 3 periode.

"Memang benar Pak Jokowi, seluruh energi negara ini harus fokus mengatasi berbagai masalah yang menjerat dan membuat rakyat menderita," tutur Luqman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com